MeKo || KOTABARU
Kejaksaan Negeri Kotabaru berhasil menyelesaikan penagihan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan dari PT Hillcon Jaya Sakti yang mencapai Rp6.799.893.664 setelah perusahaan tersebut menunggak selama 11 bulan.
Kegiatan penyelesaian penagihan tersebut berlangsung pada Selasa, 10 Maret 2026, pukul 11.00 WITA di Aula Kejaksaan Negeri Kotabaru.
Penagihan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, Taruli Phalti Patuan, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) M. Toriq Fahri, Kepala Seksi Intelijen Rhaksy Ghandy Arifran, serta tim Jaksa Pengacara Negara.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pulau Laut Kotabaru Wisnu Wardhana beserta jajaran.
Upaya penagihan ini merupakan bagian dari tugas Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan bantuan hukum kepada lembaga negara atau pemerintah, termasuk dalam penyelesaian tunggakan kewajiban perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui langkah tersebut, diharapkan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat meningkat, sehingga perlindungan bagi para pekerja tetap terjamin.











