MeKo|| Jakarta
Sidang praperadilan Nomor 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh ARUKKI kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, untuk kedua kalinya pihak Termohon, yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, tidak hadir meski telah dipanggil secara sah oleh pengadilan. Tidak ada pula pemberitahuan resmi ataupun perwakilan yang dikirimkan.
Ketidakhadiran berulang tersebut menimbulkan dugaan kuat bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. Hal ini sekaligus menimbulkan pertanyaan publik terkait alasan belum dijalankannya eksekusi terhadap terpidana Silvester Matutina, meskipun putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.
Sebagaimana diketahui, permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Silvester Matutina sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan demikian, tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pelaksanaan eksekusi. Namun, hingga memasuki pekan kedua jalannya praperadilan, eksekusi tersebut belum juga dilaksanakan.
Kuasa Hukum ARUKKI, Rudy Marjono, menilai absennya pihak termohon sebagai bentuk pelecehan terhadap hukum.
“Negara tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silvester. Kami ingin mendengar langsung alasan resmi Kejaksaan melalui forum praperadilan, mengapa eksekusi yang sudah berkekuatan hukum tetap belum dijalankan,” tegas Rudy.
Ia menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terus mengulur waktu, maka wibawa hukum di mata masyarakat akan runtuh.
“Kalau Kejaksaan tidak berani mengeksekusi Silvester padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai sendiri bahwa hukum sedang dilecehkan. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan sikap yang merendahkan pengadilan,” ujarnya.
ARUKKI menilai ketidakseriusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Pihaknya pun berkomitmen untuk terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan. Bahkan, bila dalam persidangan berikutnya pihak termohon tetap tidak hadir, ARUKKI berencana melaporkan hal tersebut ke Jamwas dan Komisi Kejaksaan (Komjak) terkait dugaan pelanggaran kode etik dan ketidakpatuhan terhadap pengadilan.
Sidang pada Senin (1/9) sendiri akhirnya dibuka pada pukul 14.00 WIB tanpa kehadiran termohon. Hakim pun memutuskan menunda jalannya sidang hingga 8 September mendatang.
“Kami juga penasaran dengan jawaban pihak termohon terkait belum dilaksanakannya eksekusi terhadap Silvester Matutina. Percuma saja ada putusan pemidanaan jika tidak dijalankan eksekusinya,” ujar Hakim dalam persidangan.