MeKo|| Bogor
Capaian Universal Health Coverage (UHC) di Provinsi Jawa Barat kembali menjadi sorotan. Dari total 27 Kabupaten/Kota, baru 14 daerah yang berstatus UHC Prioritas. Kondisi ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh wilayah Jawa Barat belum mampu menjamin hak dasar kesehatan warganya secara menyeluruh.
Universal Health Coverage (UHC) sendiri merupakan komitmen negara untuk menjamin seluruh penduduk memperoleh akses layanan kesehatan yang bermutu, adil, dan berkelanjutan tanpa hambatan biaya. Di Indonesia, UHC diwujudkan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.
Suatu daerah dinyatakan berstatus UHC apabila sekurang-kurangnya 95 persen penduduknya terdaftar sebagai peserta JKN aktif, baik melalui skema PBI APBN, PBI APBD, peserta mandiri, maupun peserta pekerja. Dengan UHC, warga tidak lagi dibebani persoalan biaya dan status kepesertaan ketika membutuhkan layanan kesehatan.
Namun, capaian tersebut dinilai belum terjaga dengan baik di Jawa Barat. Yang paling mengkhawatirkan, Kota Depok dan Kabupaten Bekasi dua daerah dengan kapasitas fiskal besar justru mengalami kemunduran. Keduanya sebelumnya telah menyandang status UHC Prioritas, namun kini kehilangan capaian tersebut.
“Ini menunjukkan adanya inkonsistensi kebijakan dan kegagalan pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan perlindungan kesehatan masyarakat,” tegas Heri Irawan, Sekretaris DPN Jamkeswatch FSPMI, dalam keterangannya pada selasa, (20/1/2026).
Menurut Heri, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, Jawa Barat seharusnya berada di garis terdepan dalam pemenuhan Program JKN. Namun kenyataan di lapangan justru menunjukkan bahwa hak kesehatan masih diperlakukan sebagai beban anggaran, bukan sebagai kewajiban konstitusional negara.
“Kehilangan status UHC bukan persoalan administratif semata. Dampaknya sangat nyata. Ratusan ribu hingga jutaan warga berpotensi kembali tidak terlindungi, menghadapi hambatan layanan kesehatan hanya karena persoalan kepesertaan atau tunggakan iuran. Ini adalah kemunduran pelayanan publik dan pelanggaran hak dasar warga negara,” ujarnya.
Jamkeswatch menilai:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Barat gagal menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota dalam pemenuhan UHC.
2. Pemerintah Kota Depok dan Kabupaten Bekasi harus bertanggung jawab secara terbuka kepada publik atas hilangnya status UHC yang sebelumnya telah dicapai dan memastikan semua Masyarakat mendapatakan pelyanan Kesehatan Ketika membutuhkan serta RS mendapatkan kepastian pembayaran atas layanan Kesehatan yang telah diberikan.
3. DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten/Kota wajib menjalankan fungsi pengawasan secara serius, termasuk memanggil dan meminta pertanggungjawaban eksekutif.
4. UHC tidak boleh dijadikan alat pencitraan politik jangka pendek, lalu ditinggalkan ketika tekanan anggaran muncul.
Lebih lanjut, Jamkeswatch mendesak:
1. Pemulihan segera status UHC Kota Depok dan Kabupaten Bekasi melalui penambahan alokasi APBD untuk peserta PBI Daerah.
2. Intervensi tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap daerah yang abai, termasuk melalui mekanisme sanksi dan insentif.
3. Transparansi penuh kepada publik terkait data kepesertaan JKN, alokasi anggaran kesehatan daerah, serta alasan konkret kegagalan mempertahankan status UHC.
4. Melunasi tunggakan Iuran pada BPJS Kesehatan Jawa Barat.
“Jika Jawa Barat sungguh-sungguh berbicara tentang kesejahteraan, maka UHC tidak boleh mundur satu langkah pun. Pemerintah daerah tidak boleh bersembunyi di balik alasan teknis, sementara hak kesehatan rakyat dikorbankan,” tutup Heri Irawan.











