MeKo|| Bogor
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Bantuan Hukum Anak Bangsa (BAHU ABA) Indonesia Kabupaten Bogor menggelar kegiatan pengajian sekaligus santunan bagi anak yatim piatu dan kaum dhuafa. Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Imam Bachtiar, selaku Ketua LPK BAHU ABA Indonesia Kabupaten Bogor, yang berlokasi di Kampung Bojong Jengkol RT 03 RW 10, Desa Cilebut Barat, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, pada Kamis malam Jumat, 18 Desember 2025.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata kepedulian sosial LPK BAHU ABA Indonesia sekaligus upaya memperkuat nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Acara berlangsung dengan khidmat dan penuh kebersamaan, serta dihadiri oleh jajaran pengurus, anggota lembaga, dan masyarakat sekitar.
Pengajian dipimpin oleh Ustadz Yanto, selaku penasihat LPK BAHU ABA Indonesia. Dalam tausiyahnya, ia mengajak seluruh hadirin untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. Ustadz Yanto juga menekankan pentingnya berbagi, mempererat ukhuwah Islamiyah, serta menumbuhkan rasa empati dan kepedulian sosial, khususnya terhadap anak yatim piatu dan kaum dhuafa.
Sebagai puncak acara, Ketua LPK BAHU ABA Indonesia Kabupaten Bogor, Imam Bachtiar, menyerahkan santunan berupa bantuan sosial kepada anak yatim piatu dan dhuafa yang hadir. Santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban penerima sekaligus menghadirkan kebahagiaan dan keberkahan bagi semua pihak yang terlibat.
Melalui kegiatan ini, LPK BAHU ABA Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berperan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan, serta menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang peduli, berakhlak, dan menjunjung tinggi keadilan sosial.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan BAHU ABA Indonesia, Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi kepada LPK BAHU ABA Indonesia Kabupaten Bogor atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan pengajian dan santunan ini sebagai langkah positif yang mencerminkan semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama.
Editor Zul Ja’pers











