Menu
mediakoran.com

Gugatan PKPU Ditolak, Ustad Yusuf Mansur Menang atas PT. Prima Solusi Comoutindo

  • Share

MeKo || Jakarta

Upaya hukum yang diajukan oleh PT. Prima Solusi Comoutindo terhadap Ustad Yusuf Mansur resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat. Dalam sidang yang digelar pada Senin, 24 Juni 2025, majelis hakim melalui putusan perkara Nomor: 136/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst menyatakan menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh pihak pemohon.

Dengan putusan ini, Ustad Yusuf Mansur dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum dalam perkara niaga tersebut. Penolakan gugatan tersebut menjadi kemenangan penting yang menegaskan bahwa tidak terdapat bukti cukup kuat mengenai pelanggaran kewajiban pembayaran utang oleh pihak tergugat.

Dalam proses hukum yang berlangsung, Ustad Yusuf Mansur didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari: Tarjo Sumantri, Denni Setiawan, dan Azzam Sulthan Najib. Ketiganya secara aktif membela kliennya selama jalannya persidangan dengan pendekatan argumentasi hukum yang komprehensif.

Perkara dengan kode Pdt.Sus-PKPU ini termasuk dalam ranah perkara perdata khusus yang berfokus pada penyelesaian sengketa utang-piutang antar pihak dalam konteks hukum niaga, bukan perkara perdata umum.

Setelah melalui sejumlah proses persidangan, majelis hakim menilai bahwa tidak terdapat unsur kelalaian atau wanprestasi dari Ustad Yusuf Mansur terhadap kewajiban-kewajibannya. Oleh karena itu, permohonan dari pihak pemohon tidak dapat dikabulkan.

Putusan ini tidak hanya menjadi pembuktian hukum, tetapi juga menyampaikan pesan moral bahwa keadilan tetap berpihak pada kebenaran. Selama ini, Ustad Yusuf Mansur dikenal sebagai sosok yang bertanggung jawab dan konsisten menjalankan aktivitas bisnis berbasis keumatan dengan penuh integritas.

Sejumlah masyarakat dan para simpatisan turut menyampaikan harapan agar Ustad Yusuf Mansur tetap istiqomah dalam perjuangan dakwah dan pemberdayaan ekonomi umat. Mereka juga menilai bahwa tantangan hukum seperti ini tidak seharusnya melemahkan semangat, tetapi justru menjadi bukti keteguhan dalam menghadapi ujian dengan jalan hukum yang sah.

“Kemenangan ini adalah bentuk kemenangan kebenaran. Semoga Ustad Yusuf Mansur semakin kuat dalam memperjuangkan kemaslahatan umat dan bangsa,” ujar salah satu simpatisan usai persidangan.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *