Menu
mediakoran.com

Gokil, Honda Beat Modifikasi Transparan, Apakah Melanggar di STNK?

  • Share
Foto, Honda Beat modifikasi.

Meko, Jakarta,

Kreativitas memang tidak mengenal batas, apalagi dalam dunia otomotif. Salah satu buktinya adalah tren modifikasi motor yang kembali menyedot perhatian publik. Kali ini bukan sekadar ubahan bodi atau tambahan aksesori biasa, tapi benar-benar ekstrem: sebuah Honda BeAT transparan! Ya, motor ini tampak seperti ‘tembus pandang’, memperlihatkan rangka dan mesin secara langsung.


Motor unik tersebut viral usai diunggah oleh akun Instagram populer @jakarta.keras. Dalam unggahan tersebut, terlihat jelas seluruh bodi Honda BeAT telah diganti dengan material transparan yang membuat tampilannya nyaris seperti “tak berbaju”


.

Tak butuh waktu lama, netizen pun langsung memenuhi kolom komentar dengan beragam respons kocak hingga kritis. Salah satunya dari akun @rianhidayat2504 yang menulis, “Kalo kaya gitu warna body di STNK apa?”


Komentar senada juga datang dari akun @makgludak, “Kalo gini di STNK warna apa der? Emang bisa legal? Sulit mencirikan kendaraannya bila digunakan untuk hal-hal kriminal loh,” tulisnya dengan nada serius.


Lain lagi dengan @wisnu024 yang mengkhawatirkan potensi pelanggaran lalu lintas, “Ditilang nggak sesuai STNK,” katanya singkat.

Legalitas Modifikasi: Antara Gaya dan Aturan


 

Di balik keunikan motor transparan tersebut, sebenarnya ada regulasi ketat yang mengatur modifikasi kendaraan bermotor di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, setiap perubahan terhadap spesifikasi teknis kendaraan, termasuk bodi dan warna, tergolong sebagai modifikasi.

Lebih lanjut, modifikasi seperti ini tidak boleh dilakukan sembarangan. Harus ada rekomendasi dari agen tunggal pemegang merek, serta dilakukan oleh bengkel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Perindustrian. Bahkan, untuk perubahan signifikan seperti transparansi bodi, izin dari Kementerian Perhubungan menjadi syarat utama.


Menurut Pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran atas modifikasi tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana, berupa penjara maksimal satu tahun atau denda hingga Rp24 juta.


Bukan hanya soal hukum, regulasi ini bertujuan menjaga keselamatan pengendara, pengguna jalan lainnya, serta mencegah gangguan lalu lintas.


STNK Harus Akurat, Warna Motor Tak Bisa Asal


 

Masalah warna pun menjadi sorotan. Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, warna kendaraan harus sesuai dengan data yang tercatat di STNK. Artinya, jika motor aslinya berwarna merah lalu dimodifikasi menjadi transparan, maka data di STNK harus diubah sesuai kenyataan. Jika tidak, siap-siap berhadapan dengan sanksi tilang.

Kesimpulan: Boleh Unik, Asal Tetap Taat Aturan

Honda BeAT transparan ini memang mengundang decak kagum karena kreativitasnya. Namun di balik tampilan futuristiknya, terdapat sederet aturan yang tidak boleh diabaikan. Memodifikasi motor sah-sah saja, selama mengikuti jalur legal dan tidak mengabaikan aspek keselamatan serta regulasi hukum yang berlaku.


Motor transparan? Keren! Tapi pastikan STNK-nya juga ikut transparan… secara hukum.
***
Sumber: GO.
  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *