MeKo|| Jakarta
Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas RI menggelar Rapat Koordinasi Nasional di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Pertemuan ini dihadiri oleh 20 perwakilan DPD serta 40 perwakilan DPA dari berbagai daerah di Indonesia, dan menghasilkan keputusan penting terkait arah penyelamatan organisasi.

Dalam rapat tersebut, forum membentuk Tim Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI. Pembentukan tim ini menjadi langkah strategis untuk mengembalikan marwah organisasi serta memastikan pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) berjalan sebagaimana mestinya.
Latar Belakang dan Dasar Pembentukan Tim Reformasi
Forum menilai telah terjadi pelanggaran terhadap AD/ART IKAL Lemhannas RI, khususnya terkait pelaksanaan Munas V IKAL yang digelar pada 23 Agustus 2025 dan kemudian ditunda. Selain itu, masa bakti DPP IKAL Lemhannas RI periode 2020–2025 secara de jure telah berakhir pada 5 Oktober 2025.
Kondisi tersebut semakin diperburuk dengan tidak adanya respons dari Ketua Umum DPP IKAL terhadap tiga surat resmi yang dikirimkan oleh DPD dan DPA—masing-masing tanggal 27 Agustus, 26 September, dan 5 Oktober 2025—yang meminta penjelasan lanjutan terkait pelaksanaan Munas V. Sikap pembiaran ini menimbulkan keresahan karena DPD dan DPA merupakan pemegang suara sah sesuai ketentuan organisasi.
Forum menegaskan bahwa situasi ini telah mengganggu roda organisasi dan memenuhi unsur keadaan force majeure (kedaruratan organisasi) sebagaimana diatur dalam AD/ART.
Usulan Musyawarah Nasional Khusus
Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL merekomendasikan digelarnya Musyawarah Nasional Khusus (Munasus) sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Anggaran Rumah Tangga IKAL Lemhannas RI. Munasus dipandang sebagai langkah konstitusional untuk memulihkan tata kelola organisasi dan melakukan pembaruan fundamental.
Dalam forum tersebut, para peserta sepakat bahwa prinsip kedaulatan anggota sebagai pemilik suara sah menjadi dasar pelaksanaan Munasus dan langkah penyelamatan organisasi ke depan.
Penetapan Tim 9 Presidium Reformasi
Melalui Munas Khusus IKAL Lemhannas RI, forum memilih dan menetapkan Tim 9 Presidium Reformasi Penyelamatan DPP IKAL Lemhannas RI. Tim ini mengemban dua tugas utama:
1. Menyusun dan menetapkan kepengurusan definitif DPP IKAL Lemhannas RI periode 2025–2030.
2. Melakukan komunikasi, koordinasi, dan konsultasi dengan lembaga atau instansi terkait untuk proses pengesahan kepengurusan definitif tersebut.
Tim 9 diberi waktu maksimal 30 hari kalender sejak keputusan Munas Khusus ditetapkan untuk menyelesaikan tugasnya.
Forum Inisiator Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL se-Indonesia menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan organisasi untuk memastikan keberlangsungan IKAL Lemhannas RI sesuai amanat konstitusi organisasi.
Penandatangan:
1. SC / Ketua Sidang Paripurna Munas Khusus IKAL:
Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., M.M — 0853-9864-7417
2. OC Munas Khusus IKAL:
Dr. Ir. Redy Pryambada S, B.Arch., MBA., MRE., CLMA., ATBG.











