Menu
mediakoran.com

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Ajukan Permohonan Amnesti untuk Agus Purwoto dan Izil Azhar

  • Share

MeKo|| Jakarta

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) secara resmi mengajukan permohonan Amnesti kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk dua klien mereka, yakni Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto dan Izil Azhar, mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Sabang. Surat permohonan tertanggal 1 Agustus 2025 itu didasari pertimbangan yuridis, kemanusiaan, serta preseden hukum serupa yang pernah terjadi di Indonesia.

 

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum FAST, RM Tito Hananta Kusuma,S.H.,M.,M menyampaikan bahwa permohonan tersebut diajukan berdasarkan prinsip kesetaraan di hadapan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

 

Menurutnya, Kami menilai tidak adanya niat jahat atau keuntungan pribadi dari klien kami, serta peran strategis keduanya dalam menjaga stabilitas nasional di masa lalu, menjadi alasan kuat untuk mempertimbangkan amnesti,” jelas Tito di Jakarta, Sabtu,2 Agustus 2025.

Dijelaskannya, bahwa Agus Purwoto merupakan mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan di Kementerian Pertahanan RI periode 2012–2016. Ia divonis bersalah dalam kasus pengadaan satelit Kementerian Pertahanan berdasarkan putusan Nomor:76/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt Pst.

FAST menilai Agus hanya menjalankan perintah atasan dan tidak terbukti menerima keuntungan pribadi selama proyek berlangsung.

Sementara itu, Izil Azhar atau yang dikenal sebagai Ayah Merin, adalah tokoh eks-GAM yang dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Sabang. Namun, dalam proses hukum, FAST mengklaim bahwa nama Izil tidak tercantum dalam laporan audit kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta turut berjasa dalam menjaga perdamaian pasca Perjanjian Helsinki 2005.

Permohonan ini juga menyinggung preseden pemberian amnesti dan/atau abolisi kepada sejumlah tokoh nasional, seperti Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang pernah dikaitkan dalam kasus politik dan hukum namun mendapatkan perlakuan khusus atas pertimbangan tertentu.

FAST menilai langkah hukum ini tidak hanya menekankan aspek kepastian hukum, tetapi juga mengedepankan semangat keadilan restoratif.

“Kami percaya bahwa dalam sistem hukum modern, penghukuman bukan satu-satunya cara untuk mencapai keadilan. Dalam kasus ini, pengampunan bisa menjadi wujud dari proses hukum yang inklusif dan berkeadilan,” ujar Tito.

Permohonan ini ditandatangani oleh seluruh jajaran pimpinan FAST, termasuk – Wakil Ketua Umum I , Asghar Djafri,S.H., MH., Wakil Ketua Umum II , Hasan Basri,S.H., MH. , Sekretaris Jenderal, Andi Faisal, SH., MH. , Wakil Sekjend, Mila Ayu Dewata Sari,SE., S.H. , Kepala Bidang Media FAST, Syahrika Wifra,S.H.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Istana Negara maupun DPR RI mengenai tanggapan atas surat permohonan ini.(Dody)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *