Menu
mediakoran.com

Dugaan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Dua Karyawan Laporkan Manajer ke Polisi

  • Share

MeKo|| Tangerang, 21 September 2025

Dua karyawan berusia 23 tahun, berinisial P dan V, melaporkan oknum manajer perusahaan ternama di Tangerang, AA, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan pelecehan seksual dan pencemaran nama baik.

Menurut laporan, P mengalami peristiwa pelecehan pada Sabtu, 26 Juli 2025, usai briefing pembubaran line. Saat tengah duduk bersama rekan kerja, AA diduga menutup mata P dari belakang lalu mencium keningnya. P mengaku kaget dan langsung bilang, “Nggak sopan, Bapak, tangannya bau rokok.” Namun, pelaku tetap saja mencium kening P tanpa rasa malu.

Sementara itu, V mengaku mengalami perlakuan tak pantas pada pertengahan Mei 2025. Saat acara liwetan bersama para atasan, AA diduga melontarkan kalimat melecehkan di depan banyak orang. “Pelaku bilang, kenapa sich kamu masih mau sama mantan kamu. Jangan-jangan kamu sudah di ew* sama mantan kamu,” ungkap V dengan nada sedih. V merasa dipermalukan di depan banyak orang.

Keduanya melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 10 September 2025. Mereka didampingi kuasa hukum Fauzi, SH dan Kamil, SH, serta sejumlah wartawan. Laporan diterima langsung oleh IPDA Adam Arianto, SH.

Kuasa hukum korban, Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat untuk segera menindaklanjuti kasus ini. “Kami meminta Polres Metro Tangerang Kota segera memanggil dan menangkap oknum manajer AA. Proses hukum harus berjalan sesuai UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik. Jangan ada lagi korban lain,” tegas Fauzi.

Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPD Provinsi Banten, Syamsul Bahri, memberikan komentar kritis terkait kasus ini. “Kasus pelecehan seksual di tempat kerja ini membuka tabir tentang budaya kerja yang toxic dan tidak manusiawi. Apakah perusahaan ini memang membiarkan budaya pelecehan seksual berkembang di bawah slogan ‘profesionalisme’ dan ‘kekeluargaan’? Ini adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Kita perlu keadilan, bukan sekadar pernyataan ‘kami prihatin’. Pelaku harus ditindak tegas sesuai hukum, dan perusahaan harus memastikan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat bagi semua karyawan, sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan terkait ketenagakerjaan. Tindakan tegas ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk mencegah kasus serupa di masa depan.”

Kasus ini kini tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah media ikut memberitakan. Pihak keluarga korban berharap penyelidikan berjalan transparan, adil, dan tanpa tebang pilih. (*)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *