MeKo|| Bogor
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kota Bogor. Kali ini, kasus tersebut menyeret kepemilikan sejumlah bidang tanah bersertipikat resmi di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, yang kini diklaim sepihak oleh pihak lain.
Merasa haknya dirampas dan dikriminalisasi, ahli waris almarhum H. Em Sumiyar melalui kuasa hukumnya akan melaporkan kasus ini ke Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.
Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, SH, dari Law Firm BAHU ABA, mengungkapkan bahwa kliennya memiliki dasar kepemilikan yang sah dan kuat. Ia menjelaskan, almarhum H. Em Sumiyar sejak tahun 1992 hingga 1994 telah membeli beberapa bidang tanah yang terletak di Kelurahan Kencana dari para pemilik adat (petani) secara bertahap, terang, dan beritikad baik.
Menurut Firmansyah, transaksi dilakukan secara adat yang dikenal dengan istilah geblog, disertai kuitansi pembayaran, alas hak girik, serta segel jual beli. Tanah-tanah tersebut telah digarap dan dikelola oleh petani selama puluhan tahun dan tidak pernah disengketakan oleh pihak mana pun. Seluruh dokumen pendukung kepemilikan, kata dia, telah dilampirkan.
Setelah almarhum H. Em Sumiyar wafat, ahli waris melakukan penguasaan surat-surat tanah, pengecekan fisik lokasi, serta penegasan batas bidang tanah bersama saksi sosial yang mengenal langsung riwayat tanah tersebut, termasuk Haji Imang, rekan dekat almarhum semasa hidup.
“Proses administrasi pertanahan kemudian dilanjutkan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pada 14 Juni 2019, negara menerbitkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4260/Kelurahan Kencana dengan luas 1.708 meter persegi dan SHM Nomor 4262/Kelurahan Kencana dengan luas 1.103 meter persegi, yang ditandatangani secara resmi oleh Ketua Panitia Ajudikasi PTSL.
“Penerbitan sertipikat tersebut merupakan produk administrasi negara yang sah, melalui pemeriksaan fisik, yuridis, serta pengumuman data. Hingga saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang membatalkan kedua SHM tersebut,” tegas Firmansyah saat memberikan kererangan kepada wartawan, Minggu (25/1).
Persoalan mulai muncul ketika ahli waris memasarkan tanah tersebut untuk dijual. Menurut keterangan kuasa hukum, tiba-tiba hadir pihak yang mengaku sebagai utusan dari H. Abdul Aziz atau H. Ali Marzuki yang mengklaim kepemilikan tanah dan menanamkan plang di atas lahan yang telah bersertipikat atas nama kliennya.
Sebagai respons, ahli waris melalui kuasa hukum menanamkan plang kepemilikan yang menjelaskan bahwa tanah tersebut merupakan milik sah ahli waris almarhum H. Em Sumiyar. Namun sejak itu, klien Firmansyah mengaku mengalami tekanan dan intimidasi.
“Klien kami dan saudara kandungnya beberapa kali didatangi oknum aparat TNI dan oknum aparat kepolisian dengan alasan sebagai pemilik dan laporan masyarakat, tanpa pernah menunjukkan bukti kepemilikan apa pun. Tekanan ini berdampak serius hingga salah satu saudara klien kami mengalami shock berat dan jatuh sakit,” ungkap Firmansyah.
Pada tahun 2022, kliennya juga menerima surat undangan wawancara dari Satreskrim Polresta Bogor Kota terkait laporan pengaduan H. Ali Marzuki tertanggal 10 November 2021 dengan tuduhan pemalsuan dan penggelapan hak. Firmansyah menyebut kliennya selalu kooperatif memenuhi setiap panggilan tersebut.
Namun, berdasarkan keterangan klien, dalam proses pemeriksaan penyidik tidak pernah memperlihatkan dokumen laporan maupun alat bukti yang dijadikan dasar pemeriksaan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan kepastian hukum.
Upaya klien untuk melaporkan balik pihak pelapor juga disebut tidak berjalan. Bahkan, klien diarahkan untuk menempuh mekanisme restorative justice, meski perkara yang dihadapi berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah bersertipikat.
Permohonan surat keterangan tiga serangkai ke Kelurahan Kencana pun belum dapat dipenuhi dengan alasan adanya dua plang klaim kepemilikan. Padahal, menurut Firmansyah, surat serupa sebelumnya dapat diterbitkan saat proses PTSL yang menghasilkan SHM Nomor 4260 dan 4262.
“Fakta-fakta ini menguatkan dugaan adanya pola pengaburan kepemilikan tanah yang sah, dengan skema dan modus yang identik dengan praktik mafia tanah,” ujarnya.
Berdasarkan seluruh rangkaian peristiwa tersebut, pihak ahli waris menduga telah terjadi upaya penyerobotan tanah melalui penggunaan atau pemalsuan dokumen, serta dugaan kriminalisasi terhadap pemilik sah melalui instrumen pidana.
Kasus ini pun akan segera dilaporkan secara resmi ke Satgas Anti Mafia Tanah. Kuasa hukum meminta Kementerian ATR/BPN melakukan tindakan tegas dan menyeluruh, memberikan perlindungan hukum kepada ahli waris sebagai pemilik sah, serta merekomendasikan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini bukan sengketa biasa, melainkan indikasi serius kejahatan pertanahan terorganisir. Jika praktik semacam ini dibiarkan, kepercayaan publik terhadap negara dan sistem pertanahan nasional bisa runtuh,” pungkas Firmansyah.
Catatan:
Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang dihimpun hingga saat ini. Redaksi terbuka untuk memberikan hak jawab atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.











