Menu
mediakoran.com

Dua Oknum Kades Diduga Serobot Lahan, P3UW dan Marga Aji Ambil Sikap Tegas

  • Share

MeKo – LampungĀ 

Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah (P3UW) Lampung dan ketua tim pengukuran tanah hak Ulayat Marga Aji Apriadi Agung dan di dampingi humas team Marga Aji Andika tiba di kantor (P3UW) dan disambut hangat oleh ketua (P3UW) Mangisar Manurung berserta Staff dari (P3UW) di ruang rapat kantor yang beralamat di kampung Bumi Depasena Makmur Kecamatan Rawa Jitu Timur Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung.

Dalam pembincangan Selasa 26/08/2025 Pukul 02.15 WIB yang hangat antara (P3UW) dan ketua team Marga Aji Megoupak membahas terkait lahan hak Ulayat Marga Aji dan tapal batas kabupaten Tulang Bawang dengan kabupaten Mesuji.

Serta membahas keluhan empat (4) kepala kampung
1. Kampung Bumi Depasena Abadi
2. Kampung Bumi Depasena Sejahtera
3. Bumi Depasena Makmur
4. Bumi Fepasena Mulya

yang selama ini ada beberapa lahan sawah yang diduga di serobot oleh dua oknum kepala desa yang berada di kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji.
1. Sungai sidang
2. Sidang Muara Jaya

Akibat dugaan penyerobotan lahan yang sudah masuk ke wilayah kecamatan Rawajitu Timur kabupaten Tulang Bawang, yang notabene kabupaten Mesuji adalah pemecahan dari kabupaten Tulang Bawang sehingga
Ke empat (4) kampung tersebut tidak bisa berbuat apa-apa di karenakan intimidasi dari ke dua (2) warga dan oknum kepala desa tersebut.

Saat memaparkan keluhan warga dan empat (4) kepala kampung tersebut ketua (P3UW) berkata “Saya akan lawan dan perjuangkan agar lahan tersebut bisa secara hukum, di kembalikan ke kabupaten Tulang Bawang dan sesuai tapal batas peta yang ada di Kabupaten Tulang Bawang provinsi Lampung.
Dan lebih iklas lagi jika lahan tersebut di kembalikan ke adat dan masyarakat Marga Aji karena kalau kita bicara tanah adat ulayat maka tidak mungkin dong tanah ulayat orang medan seperti saya ada di Lampung. begitupun sebaliknya dan tidak mungkin tanah ulayat Marga Mesuji ada di Tulang Bawang semua akan kita lakukan agar untuk memudahkan warga dan masyarakat empat kampung bisa memiliki lahan sawah tersebut yang sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku”. Papar ketua P3UW.

Lebih lanjut, ketua (P3UW) menambahkan “Agar memudahkan warga yang memiliki lahan sawah tersebut untuk dimudahkan proses memiliki surat secara sah dan resmi baik dari adat Marga Aji berupa pelepasan sah dari adat Marga Aji serta dapat memiliki sertifikat dari pemerintah kabupaten Tulang Bawang”. Ucap Mangisar Manurung

Harapan tersebut sama persis yang di harapkan oleh ketua team dari Marga Aji Apriadi Agung “Bersama kita memudahkan proses kepemilikan lahan di kabupaten Tuba dan ke-empat pemerintahan kampung yang berada di kecamatan Rawajitu Timur bisa kondusif serta masyarakat dalam keadaan kenyamanan dan ketenangan mencari rejeki dan hidup di wilayah kabupaten Tulang Bawang”. Tegas Ketua Team Marga Aji

Sepakat dan ber-MoU untuk memberantas mafia tanah yang ada di kecamatan Rawajitu Timur.

Mengingat Rawajitu Timur ada di wilayah kabupaten Tulang Bawang maka wilayah lain tidak boleh mencaplok wilayah kecamatan Rawajitu Timur.

Dalam hal ini ketua P3UW, memaparkan dan mengingatkan kepada oknum mafia tanah yang telah merampas hak Ulayat Marga Aji dan wilayah kabupaten Tulang Bawang.

Masih dalam keterangan ketua team Marga Aji Megoupak Tulang Bawang, menambahkan “Wilayah kecamatan Rawajitu Timur tetap menjadi wilayah kabupaten Tulang Bawang, jadi jangan ada yang coba coba kabupaten lain mengakui dan mengklaim Rawajitu Timur menjadi kabupaten lain begitupun wilayah masing-masing Kecamatan, jika Rawajitu Timur ya tetap Rawajitu Timur,”tegas Agung.

“Dengan Tegas Ketua Team Pengukuran Tanah Ulayat Marga Aji Dan Ketua P3UW Mengambil Sikap”.

Apriadi Agung dan ketua (P3UW) Meminta agar bupati Tulang Bawang bisa memberikan support kami dalam mengembalikan hak masyarakat dan hak kabupaten Tulang Bawang dan kedepannya Masih banyak dan langkah yang harus kami tempuh dalam bertindak secara hukum yang berlaku di negara kita NKRI.

Apa lagi ada disinyalir beredar isu keluhan dari warga dan kepala kampung di kecamatan Rawajitu Timur bahwa mau pasang tapal batas selalu di hadang dan di intimidasi dari oknum warga yang tidak mau ikut aturan yang sudah di tetapkan sejak didirikannya kabupaten Tulang Bawang.

Jika tokoh adat dan pemerintah kabupaten Tulang Bawang dan provinsi Lampung tidak ada ketegasan di kwatirkan oknum tersebut bisa saja mendirikan pemerintah dalam pemerintah artinya akan semangkin luas lahan yang akan di caplok dan memperluas wilayahnya.

(Tim)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *