MeKo|| CIPANAS
Polemik rencana operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Blok A-3 Kompleks Villa Cherry 1, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, kembali memanas. Kali ini, sorotan warga tertuju pada dugaan pembuangan limbah langsung ke aliran sungai.
Sejumlah warga yang tergabung dalam paguyuban kompleks menyebut terdapat saluran paralon besar berwarna putih dari area Blok A-3 yang mengarah langsung ke sungai di belakang bangunan. Saluran tersebut diduga menjadi jalur pembuangan air limbah dari aktivitas dapur.
“Terlihat jelas paralon besar warna putih yang langsung mengarah ke sungai. Kalau itu benar saluran limbah dapur, tentu sangat kami khawatirkan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar Renata, Ketua Paguyuban Warga Villa Cherry, Sabtu (28/2).
Warga mempertanyakan sistem pengelolaan limbah cair dari dapur produksi yang direncanakan melayani distribusi makanan dalam jumlah besar. Mereka menilai, tanpa instalasi pengolahan limbah yang memadai, pembuangan langsung ke sungai berpotensi melanggar ketentuan lingkungan.
Selain persoalan teknis, muncul pula kebingungan di tengah masyarakat terkait izin lingkungan. Sejumlah warga menyebut ada klaim bahwa persetujuan dari beberapa warga sudah dianggap sebagai bentuk AMDAL. Namun paguyuban menilai anggapan tersebut keliru.
“Izin lingkungan itu bukan sekadar tanda tangan beberapa warga. AMDAL atau UKL-UPL ada mekanisme dan kajian resminya. Tidak bisa disamakan dengan persetujuan informal,” tegas Renata.
Secara prinsip, paguyuban menyatakan menolak keberadaan dapur MBG di dalam kompleks. Mereka menegaskan bahwa Villa Cherry 1 diperuntukkan sebagai kawasan villa peristirahatan atau hunian, bukan untuk kegiatan usaha produksi makanan.
Penolakan juga datang dari warga yang rumahnya berbatasan langsung dengan Blok A-3, baik di sisi samping maupun bagian belakang yang dipisahkan tembok. Mereka mengaku paling terdampak jika aktivitas dapur berjalan, terutama terkait kebisingan, lalu lintas kendaraan, serta potensi limbah.
Persoalan lain yang dipermasalahkan adalah penggunaan fasilitas umum berupa taman yang disebut telah diubah menjadi area parkir sepeda motor operasional tanpa persetujuan pengelola sah, yakni paguyuban warga.
“Fasilitas umum itu milik bersama. Tidak bisa sepihak diubah menjadi parkir tanpa persetujuan paguyuban,” ujar warga.
Di sisi lain, warga juga mempertanyakan apakah Blok A-3 telah memenuhi standar dapur yang ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN), mulai dari luas lahan minimal, ketersediaan sumber air bersih, sistem pembuangan air kotor, hingga fasilitas pengolahan limbah.
Menurut mereka, sebelum operasional dijalankan, seluruh persyaratan teknis dan lingkungan harus dibuka secara transparan kepada warga.
Paguyuban berharap pemerintah daerah dan instansi terkait turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan, termasuk sistem sanitasi dan perizinan lingkungan.
Bagi warga, persoalan ini bukan sekadar soal program, melainkan kepastian bahwa setiap kegiatan di kawasan hunian harus sesuai peruntukan, memenuhi standar teknis, serta tidak merugikan lingkungan dan hak bersama.











