Menu
mediakoran.com

BPN Kota Palangka Raya Perkuat Kepastian Hukum PTSL 2026

  • Share

MeKo||PALANGKA RAYA

BPN Kota Palangka Raya kembali melaksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Tahun Anggaran 2026.

Program PTSL bertujuan memperluas cakupan pendaftaran tanah dan memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

“PTSL mendorong tertib administrasi pertanahan dan pemenuhan kebutuhan legalitas hak atas tanah,” jelas Kepala BPN Kota Palangka Raya Ferdinan Adinoto, Kamis 5 Februari 2026.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menetapkan PTSL sebagai bagian dari kebijakan strategis nasional.

Ferdinan Adinoto menambahkan pemerintah menargetkan PTSL sebanyak 675 bidang tanah pada Tahun Anggaran 2026.

“PTSL berperan penting dalam percepatan pendaftaran tanah dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Ferdinan dalam keterangannya.

BPN Kota Palangka Raya melaksanakan PTSL Tahun 2026 secara sistematis, terukur, dan berorientasi pada pelayanan publik prima.

Langkah tersebut memastikan seluruh tahapan PTSL berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“BPN Kota Palangka Raya menerapkan pendekatan partisipatif untuk meningkatkan kesadaran dan keterlibatan masyarakat dalam pendaftaran tanah,” imbuhnya.

Ferdinan menyatakan peran aktif masyarakat membuat BPN optimistis mampu mencapai target PTSL Tahun 2026.

Program PTSL tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendorong peningkatan nilai ekonomi tanah dan pengembangan wilayah.

BPN Kota Palangka Raya menjadikan PTSL sebagai salah satu prioritas pelayanan strategis pada Tahun 2026.

“Komitmen kami melaksanakan PTSL secara profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.

Selain PTSL, BPN Kota Palangka Raya melaksanakan Program Redistribusi Tanah sebagai bagian dari reforma agraria Tahun Anggaran 2026.

Pemerintah merencanakan redistribusi 1.419 bidang tanah di Kelurahan Bukit Tunggal, Menteng, dan Kereng Bangkirai.

“Melalui redistribusi tanah, pemerintah memberikan akses legal kepada masyarakat,” jelas dia.

Program redistribusi menyasar masyarakat yang lama menguasai dan memanfaatkan tanah, sekaligus mendorong pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.

Melalui program strategis pertanahan 2026, BPN Kota Palangka Raya menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat.

“BPN Kota Palangka Raya turut serta memperkuat pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan,” pungkas Ferdinan Adinoto.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *