Menu
mediakoran.com

BPN Kota Bima Tegaskan Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum

  • Share

MeKo|| Kota Bima

Warga kerap bertanya soal pendaftaran tanah di loket BPN Kota Bima. Pertanyaan ini muncul berulang, tanda perlunya edukasi tentang kepastian hak tanah.

Terkait hal tersebut Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah diadakan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

”Dengan sertifikat, seseorang bisa berdiri tegak sebagai pemilik sah atas tanahnya,” ujar Hodidjah dalam keterangannya Rabu, 27 Agustus 2025.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sambung Hodidjah, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur.

Proses ini mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta maupun daftar.

Intinya, pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, namun upaya dalam membuat satu dokumen sejarah kepemilikan.

“Dokumen yang menjamin hak sekaligus melindungi pemilik dari segala sengketa,” tambah Hodidjah.

Pendaftaran tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi pemegang hak.

“Sertifikat tanah ibarat perisai, alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum,” imbuhnya.

Data yang terkumpul juga bermanfaat untuk tertib administrasi pertanahan sekaligus menjadi referensi dalam perbuatan hukum lain, seperti jual beli maupun warisan.

Sistematik dan Sporadik

Pelaksanaan pendaftaran tanah dibagi dalam dua pola: sistematik dan sporadik.

Sistematik dilakukan serentak, meliputi semua objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

“Sedangkan sporadik, lebih bersifat individual, hanya untuk satu atau beberapa objek tanah dalam suatu wilayah,” jelas Hodidjah.

Sejak tahun 1990-an, pemerintah telah melaksanakan pendaftaran tanah sistematik melalui Program Nasional Agraria (Prona).
Kini, program tersebut berevolusi menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak di suatu desa atau kelurahan.

Kegiatan ini mencakup pengumpulan data fisik dan yuridis secara menyeluruh.

Masyarakat Tenang, Ekonomi Bergerak

Tujuan utama PTSL menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat.

Dengan sertifikat tanah di tangan, warga terbebas dari bayang-bayang sengketa. Pendaftaran tanah membuat masyarakat lebih tenang.

”Tanah yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan, bahkan diagunkan ke bank untuk modal usaha. Dari situlah ekonomi lokal bisa bergerak,” terang Hodidjah.

Dengan kata lain, sertifikat tanah bukan sekadar kertas dengan cap dan tanda tangan.
Melainkan dokumen yang menyatukan kepastian hukum, perlindungan hak, dan peluang ekonomi.

Seperti sebuah puisi hukum yang ditulis di atas bumi, sertifikat tanah meneguhkan relasi manusia dengan tanah yang dipijaknya.

”Sekaligus membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkas Hodidjah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *