Menu
mediakoran.com

BPN Kota Bima Tegaskan Komitmen Reformasi Agraria di Hari Hantaru 2024

  • Share

MeKo|| Bima

Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) tidak hanya sekadar upacara seremonial di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima.

Momentum tahunan pada 24 September, yang menandai lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 ini dijadikan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima, Hodidjah, sebagai panggilan tegas untuk menuntaskan reformasi agraria dan menjamin keadilan ruang bagi masyarakat.

Mengusung tema “Tanah Terjaga, Ruang Tertata Wujudkan Astacita” BPN Kota Bima berkomitmen penuh untuk tidak hanya mengurus sertifikat, tetapi juga membangun fondasi masa depan yang berkelanjutan di tengah tantangan isu pertanahan yang masih membayangi.

Jaminan Hak di Tengah Kompleksitas Isu Agraria:

Hodidjah mengakui bahwa perjalanan agraria Indonesia masih menghadapi sejumlah kompleksitas.

“Namun, kita semua berhak memberikan keyakinan kuat bahwa hak-hak masyarakat tetap menjadi prioritas utama yang harus dijamin,” ujar Hodidjah dalam keterangannya Kamis, 2 Oktober 2024.

Ditambahkan Hodidjah isu kepastian hukum atas tanah, sengketa, dan pemanfaatan ruang yang tidak efisien menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.

Untuk itu, Hodidjah menekankan bahwa peran aktif masyarakat dalam menjaga kepemilikan sangat vital. Pesan ini diungkapkannya dalam sebuah kutipan yang mendalam:

“Masih ada beberapa isu pertanahan, namun kami yakinkan bahwa hak-hak masyarakat tetap terjamin,” tegasnya.

Terpenting, sambung dia, masyarakat tetap menjaga penguasaan, pemilikan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah dengan baik.

“Karena pada dasarnya, tanah dan ruang adalah warisan bagi generasi mendatang, bukan hanya milik kita saat ini,” kata dia.

Pernyataan ini bukan hanya imbauan, tetapi sebuah filosofi bahwa tanah adalah amanah, bukan sekadar aset ekonomi.

Dari Konflik Menuju Kesejahteraan:

Hodidjah menjelaskan bahwa Hantaru adalah waktu yang tepat untuk mengingatkan publik betapa krusialnya pengelolaan tanah dan tata ruang yang baik.

Pengelolaan ini adalah mesin penggerak yang ditujukan untuk mencapai lima tujuan strategis yang akan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian lingkungan:

1. Mewujudkan Keadilan: Menyediakan akses yang setara dan merata terhadap sumber daya tanah, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

2. Mencegah Konflik: Menciptakan kepastian dengan menetapkan aturan dan prosedur yang jelas, sehingga mengurangi potensi sengketa di akar rumput.

3. Memaksimalkan Potensi: Menjaga efisiensi dengan memaksimalkan potensi penggunaan tanah dan ruang serta menekan pemborosan.

4. Menjaga Bumi: Bertanggung jawab
terhadap lingkungan dengan melindungi alam dan mengurangi dampak negatif pemanfaatan ruang.

5. Mendukung Pembangunan Lestari: Setiap penataan ruang harus mempertimbangkan kebutuhan generasi masa depan, menjamin pembangunan yang berkelanjutan.

Dengan semangat UUPA 1960, Kantor Pertanahan Kota Bima mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga ‘warisan’ agraria ini.

Terakhir Kepala BPN Kota Bima ini berharap melalui tata kelola yang baik dan kolaboratif, cita-cita luhur Astacita sebuah bangsa yang makmur.

“Dengan tanah yang terjaga dan ruang yang tertata diharapkan dapat segera mewujudkan Kota Bima yang sejahtera,” pungkas Hodidjah.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *