MeKo|| BIMA
Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia, berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam menguasai dan memanfaatkan tanah sesuai aturan yang berlaku.
Maka, BPN Kota Bima akan terus menekankan bahwa kepastian hukum atas tanah wajib dijaga.
Lembaga ini terus mensosialisasikan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, yang mengatur jenis-jenis hak atas tanah, mulai dari hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hingga hak sewa.
BPN Kota Bima juga menjelaskan bahwa hak milik merupakan hak yang paling kuat dan penuh.
Hak ini berlaku turun-temurun, dapat dialihkan, tetapi hanya bisa dimiliki oleh warga negara Indonesia.
Dengan aturan ini, BPN Kota Bima menegaskan posisi hukum warga asing yang tidak dapat memiliki hak milik.
“Orang asing wajib melepaskan hak milik atas tanah, karena secara hukum hak tersebut hapus dan tanah kembali menjadi tanah negara,” ujar Hodidjah.
BPN Kota Bima juga menegaskan komitmen untuk menegakkan aturan tersebut tanpa kompromi.
Kewarganegaraan Ganda
BPN Kota Bima juga menyoroti kasus warga negara dengan kewarganegaraan ganda.
Menurut aturan, mereka tidak bisa memperoleh hak milik atas tanah.
Sebagai gantinya, BPN Kota Bima hanya memperbolehkan warga asing memegang hak sewa atau hak pakai.
Selain itu, BPN Kota Bima menerangkan bahwa hak milik dapat diberikan kepada badan hukum tertentu yang ditunjuk pemerintah.
Misalnya bank milik negara, koperasi pertanian, badan keagamaan, dan badan sosial.
BPN Kota Bima menekankan bahwa penetapan ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1963.
Posisi Badan Hukum Asing
BPN Kota Bima mengingatkan bahwa badan hukum asing hanya bisa memegang hak pakai atau hak sewa.
Dengan syarat, memiliki perwakilan resmi di Indonesia. Lembaga ini juga mengawasi agar syarat administrasi dipatuhi sesuai regulasi.
Dalam praktiknya, BPN Kota Bima menyebutkan bahwa badan hukum di Indonesia lebih banyak menggunakan hak guna bangunan atau hak guna usaha.
Hak milik, kata BPN Kota Bima, diberikan sangat terbatas dan harus mengikuti ketentuan mengenai peruntukan serta luas tanah.
“Subjek hak atas tanah wajib memenuhi prosedur dan persyaratan sesuai undang-undang. BPN Kota Bima akan terus memastikan proses itu berjalan tertib,” tegas Hodidjah.