MeKo|| BIMA
Kantor Pertanahan Kota Bima menyatakan komitmen penuh untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mengamankan aset-aset daerah baik secara fisik maupun yuridis.

Komitmen ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bima Hodijah saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di ruang rapat Wali Kota Bima, Senin 24 November 2025.
Rakor yang dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan tersebut secara spesifik membahas permasalahan dan strategi pengamanan aset-aset milik Pemkot Bima.
Hodijah menjelaskan bahwa pengamanan aset merupakan langkah krusial yang harus segera dituntaskan, mengingat Kota Bima merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten Bima pada tahun 2002 berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002.
Proses penyerahan aset dari kabupaten ke kota yang berlangsung sejak pemekaran tersebut menyisakan banyak aset yang belum terdata atau terdokumentasikan dengan baik.
“Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bima, tercatat sedikitnya 66 aset yang sudah diinventarisasi sebagai milik Pemkot,” jelas Hodijah dalam keterangannya.
Namun, hingga saat ini belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Kondisi ini menimbulkan kerawanan hukum dan potensi hilangnya aset. Dalam posisi ini, BPN siap membantu dalam pengamanan aset-aset tersebut, sebagai bentuk tanggung jawab.
“Pengamanan aset secara yuridis melalui sertifikasi merupakan prioritas. Kami BPN Kota Bima berkomitmen membantu selamatkan 66 aset Pemkot baik yang sudah tercatat maupun yang belum bersertifikat,” tutur ujar Hodijah.
Ia menekankan pentingnya legalisasi aset untuk menghindari konflik dan penguasaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Pengamanan aset merupakan bentuk komitmen dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan dan pengamanan aset negara.”
Kerja sama antara Pemkot Bima, BPKAD, dan Kantor Pertanahan diharapkan dapat mempercepat proses pensertifikatan 66 aset yang tertunda, sekaligus menelusuri dan menginventarisasi aset-aset lain yang mungkin belum terdata.
Percepatan sertifikasi ini juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Bima untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dalam pengelolaan keuangan daerah.











