MeKo || Bogor
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor menegaskan akan membongkar bangunan milik seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) bernama Y, yang berdiri di atas saluran air anak sungai di wilayah Desa Ciawi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Irigasi dan Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Bogor, Eka Sukarna, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat teguran tertulis kepada pemilik bangunan tersebut. Apabila teguran tersebut tidak diindahkan, maka langkah lanjutan berupa permintaan pembongkaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilakukan.
“DPUPR akan memberikan teguran tertulis kepada pemilik bangunan. Jika tidak ada tindakan pembongkaran secara sukarela, kami akan mengajukan permohonan kepada Satpol PP untuk menertibkannya,” ujar Eka saat ditemui media di ruang kerjanya pada Senin (26/5/2025).
Ia menambahkan, penanganan pelanggaran ini akan dilakukan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) wilayah setempat. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian dan fungsi saluran air serta irigasi.
“Pengelolaan sumber daya air dan irigasi di Kabupaten Bogor harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami serius dalam menertibkan bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai,” tegasnya.
Sebelumnya, bangunan permanen milik Ketua RT berinisial Y tersebut diketahui telah berdiri selama puluhan tahun tanpa adanya tindakan dari pihak berwenang. Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan pula sejumlah bangunan lain yang diduga telah dikomersialkan di sepanjang saluran air tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Y mengaku bahwa bangunan tersebut telah ada selama sekitar 25 tahun dan keberadaannya diketahui oleh aparatur pemerintah dari tingkat desa hingga kabupaten.
“Bangunan itu sudah lama berdiri, sekitar 25 tahun, dan semuanya sudah diketahui oleh pihak kecamatan, desa, bahkan PUPR,” ujar Y.
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan terhadap pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai serta pentingnya penegakan regulasi dalam menjaga fungsi lingkungan dan keselamatan masyarakat.