MeKo|| Jakarta
Kodim 0501/Jakarta Pusat resmi menjatuhkan sanksi disiplin militer berat kepada Serda Heri, Babinsa Kelurahan Utan Kayu, yang sebelumnya menuding Suderajat (49), pedagang es gabus, menjual produknya menggunakan bahan spons.

Komandan Kodim (Dandim) 0501/Jakarta Pusat, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman, mengatakan bahwa sidang hukuman disiplin telah dilaksanakan pada Kamis (29/1/2026).
“Pada pagi hari ini kami telah melaksanakan sidang hukuman disiplin militer terhadap prajurit kami, Babinsa-03 Koramil 07 Kemayoran Kodim 0501/Jakarta Pusat,” ujar Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman.
Dalam putusan tersebut, Serda Heri dijatuhi hukuman penahanan selama maksimal 21 hari. Selain itu, ia juga dikenakan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama tiga periode serta tidak diperkenankan mengikuti pendidikan militer selama satu periode.
Dandim menegaskan, sanksi tersebut merupakan hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada seorang prajurit sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI Angkatan Darat. Langkah ini diambil sebagai bagian dari pembinaan personel sekaligus penegakan disiplin organisasi.
“Keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab institusi agar setiap prajurit menjalankan tugasnya sesuai norma, etika, dan nilai keprajuritan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kolonel Inf Ahmad Alam Budiman menjelaskan bahwa penjatuhan hukuman dilakukan melalui mekanisme resmi dan mempertimbangkan seluruh aspek secara objektif.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah dugaan tudingan terhadap pedagang es gabus tersebut viral di media sosial. TNI AD menegaskan komitmennya untuk bersikap profesional, transparan, dan adil dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.











