Menu
mediakoran.com

Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) Mendukung Penahanan Rumah Gus Yaqut oleh KPK Sesuai KUHAP Baru

  • Share

MeKo|| Jakarta

Dukungan terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengalir. Kali ini, dukungan datang dari Forum Advokat Spesialist Tipikor (FAST) yang menilai kebijakan penahanan rumah terhadap Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui pernyataan resminya, Dewan Pakar FAST, Anwar Sadat Tanjung, menjelaskan bahwa langkah KPK tersebut sejalan dengan aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, khususnya sebagaimana diatur dalam Pasal 108.

“Penahanan rumah merupakan salah satu bentuk penahanan yang sah menurut KUHAP. Dalam konteks ini, kebijakan KPK dapat dinilai sebagai bentuk penerapan hukum yang tidak hanya tegas, tetapi juga memperhatikan aspek kemanusiaan,” ujar Anwar Sadat di Jakarta, Senin (23/3/2026).

Menurutnya, pendekatan penahanan rumah dapat menjadi alternatif yang lebih humanis dalam proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi, tanpa mengurangi substansi penegakan hukum itu sendiri. FAST pun mendorong agar kebijakan serupa dapat dipertimbangkan bagi tersangka lain, dengan tetap memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, FAST menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Pendekatan yang berkeadilan dinilai mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses hukum, khususnya dalam penanganan kasus-kasus korupsi.

Sebagai organisasi yang berfokus pada penanganan perkara tindak pidana korupsi, FAST dikenal sebagai wadah para advokat dengan kompetensi khusus di bidang tipikor. Organisasi ini menghadirkan layanan hukum strategis dan profesional, mulai dari pendampingan hukum, pembelaan litigasi, hingga konsultasi preventif.

Didirikan oleh sejumlah praktisi hukum seperti Tito Hananta, Hasan Basri, Andi Faisal, Anwar Sadat Tanjung, Syahrika Wifra, dan Agus Purnomo, FAST mengusung prinsip kolaboratif bertajuk “AVENGERS”, yang merepresentasikan sinergi antara profesional hukum dan non-hukum dalam memberikan solusi hukum yang komprehensif.Dengan pengalaman menangani ratusan kasus korupsi di KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, FAST berkomitmen menghadirkan layanan hukum yang cepat, amanah, santun, dan profesional bagi masyarakat pencari keadilan.

 

Sumber: DR. Anwar Sadat Tanjung. SH.MH (Dewan Pakar FAST)

FORUM ADVOKAT SPESIALIST TIPIKOR (FAST)

JALAN CIKINI RAYA NO.38, JAKARTA PUSAT

WWW.FASTLAWYERS.ID

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *