Menu
mediakoran.com

Kepres 37/2025 Terbit, KP3ALA: Saatnya Aceh Leuser Antara Bangkit Demi NKRI

  • Share

MeKo||ASKARA 

Semangat baru menggema dari dataran tinggi Gayo dan wilayah tengah, tenggara Aceh. Komite Persiapan Pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (KP3ALA) menyambut penuh optimisme dan nasionalisme terbitnya Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2026.

Kepres yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto itu memuat agenda strategis penataan daerah dan desain besar penataan daerah. Bagi KP3ALA, ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan panggilan sejarah untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui tata kelola wilayah yang lebih adil dan efektif.

Ketua Umum KP3ALA Kabupaten Aceh Tengah, Zam Zam Mubarak, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) adalah bagian dari kontribusi nyata daerah dalam menjaga kedaulatan bangsa.

“Pemekaran bukan pemisahan. Ini adalah ikhtiar memperkuat NKRI. Kami ingin pembangunan merata, pelayanan publik cepat, dan negara hadir sampai ke wilayah terluar,” tegasnya.

Dalam Kepres 37/2025 ditegaskan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah tentang penataan daerah, termasuk pembentukan dan penyesuaian wilayah berdasarkan kepentingan strategis nasional.

Bagi KP3ALA, frasa “kepentingan strategis nasional” adalah pesan tegas bahwa penataan wilayah bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut stabilitas, pertahanan, dan penguatan ekonomi nasional.

Wilayah Aceh Leuser Antara dinilai memiliki posisi strategis, baik dari sisi geopolitik, sumber daya alam, hingga peran ekologis kawasan Leuser sebagai benteng lingkungan Indonesia.

Kepres ini diteken pada 22 Desember 2025, pascabencana yang mengguncang sebagian wilayah Aceh dan Sumatera. Momentum tersebut dipandang sebagai pengingat bahwa rentang kendali pemerintahan harus diperpendek agar respons negara terhadap rakyat semakin cepat dan efektif.

“Negara harus hadir tanpa jarak. Pemekaran adalah salah satu cara mempercepat perlindungan dan kesejahteraan rakyat,” ujar Zam Zam, Jumat (27/2).

Setelah hampir 16 tahun moratorium pemekaran berjalan, masuknya agenda penataan daerah dalam program resmi pemerintah menjadi sinyal kuat bahwa era baru sedang disiapkan.

Program penyusunan Peraturan Pemerintah ini berlaku satu tahun dan diprakarsai Kementerian Dalam Negeri, mencakup kajian independen, langkah strategis, hingga proyeksi pemekaran daerah.

KP3ALA menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini secara konstitusional, akademik, dan bermartabat.

“Ini bukan sekadar aspirasi daerah. Ini panggilan untuk memperkuat Indonesia dari pinggiran. Dari Aceh untuk NKRI,” pungkas Zam Zam penuh semangat.

Dengan terbitnya Kepres 37/2025, harapan masyarakat Aceh Leuser Antara kembali menyala, bahwa keadilan pembangunan dan penguatan kedaulatan bangsa dapat berjalan seiring dalam satu tarikan napas, Indonesia Maju, Daerah Berdaya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *