MeKo|| Jakarta
Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) V Lanjutan IKAL Lemhannas yang dijadwalkan pada 11 April 2026, Tim 9 Presidium IKAL Lemhannas menggelar Konsolidasi Forum Komunikasi DPD-DPD dan DPA-DPA se-Indonesia, Sabtu (14/2), di Hotel Kimaya Slipi, Jakarta.
Kegiatan bertajuk Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan ini digelar sebagai respons atas kevakuman organisasi IKAL Lemhannas pasca berakhirnya masa bakti DPP IKAL Lemhannas periode 2020–2025 pada 5 Oktober 2025. Kondisi tersebut telah berlangsung lebih dari empat bulan.
Namun demikian, merujuk pada keputusan pelaksanaan Munas V IKAL Lemhannas tanggal 23 Agustus 2025 yang sebelumnya ditunda, DPP IKAL Lemhannas dinilai masih memiliki kewajiban konstitusional untuk melanjutkan penyelenggaraan Munas V tersebut. Dengan demikian, kepemimpinan DPP periode 2020–2025 dianggap tetap berjalan hingga terselenggaranya Munas lanjutan.
Pasca pengunduran diri Agum Gumelar sebagai Ketua Umum DPP IKAL Lemhannas, posisi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum dipercayakan kepada Mustafa Abubakar.
Penunjukan tersebut diberikan melalui mandat dari Gubernur Lemhannas RI selaku Ketua Dewan Pembina IKAL Lemhannas, dengan tugas utama menyelenggarakan Munas V Lanjutan pada 11 April 2026 mendatang.
Diikuti 18 DPD dan 45 DPA
Forum Silaturahmi dan Dialog Kebangsaan ini diikuti oleh 18 Dewan Pengurus Daerah (DPD) dan 45 Dewan Pengurus Angkatan (DPA) IKAL Lemhannas dari berbagai wilayah di Indonesia. Rapat dipimpin Ketua Tim 9 Presidium IKAL Lemhannas, Dr. Ir. H. M. Amran Aminullah, SP., MM.
Dalam forum tersebut, para peserta menyepakati dan menandatangani delapan butir pernyataan sikap sebagai bentuk komitmen moral dan konstitusional untuk mengembalikan marwah organisasi IKAL Lemhannas.
Delapan poin pernyataan sikap tersebut antara lain menegaskan bahwa IKAL Lemhannas merupakan organisasi strategis sebagai wadah konsolidasi alumni pendidikan kader kepemimpinan nasional, sehingga tata kelolanya harus berlandaskan prinsip legitimasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap AD/ART.
Forum juga menegaskan bahwa keberadaan Plt DPP IKAL Lemhannas bersifat sementara, dengan mandat terbatas pada menjaga keberlangsungan organisasi dan mempersiapkan Munas V Lanjutan sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan.
Selain itu, peserta mendesak agar Munas V Lanjutan diselenggarakan paling lambat 11 April 2026. Apabila tidak dilaksanakan, forum menyatakan akan menempuh langkah konstitusional sesuai AD/ART organisasi.
Forum turut meminta agar Plt DPP memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran AD/ART pada pelaksanaan Munas V tanggal 23 Agustus 2025, berdasarkan fakta dan data yang ada.
Tak hanya itu, seluruh proses persiapan Munas V Lanjutan juga didorong agar dilakukan secara inklusif, transparan, akuntabel, dan berintegritas. DPP IKAL Lemhannas periode 2020–2025 pun diminta untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dalam forum Munas mendatang.
Ketua Tim 9 Presidium, Dr. Amran Aminullah, menegaskan bahwa konsolidasi ini merupakan langkah menjaga soliditas dan kehormatan organisasi. Hal senada juga disampaikan oleh Dr. Redy yang turut hadir dalam forum tersebut.
Melalui pernyataan sikap ini, Forum DPD-DPD dan DPA-DPA IKAL Lemhannas mengajak seluruh anggota untuk tetap menjaga integritas, etika organisasi, dan komitmen kebangsaan dalam setiap tahapan menuju Munas V Lanjutan 2026.
Pernyataan tersebut menjadi simbol tanggung jawab moral dan konstitusional demi keberlangsungan serta kehormatan IKAL Lemhannas sebagai wadah alumni kader kepemimpinan nasional.











