MeKo|| Bogor, Jawa Barat
Sengketa lahan bersertipikat hak milik (SHM) milik ahli waris almarhum H. Em Sumiyar di Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, hingga kini masih belum menemui kepastian hukum.
Kasus yang telah bergulir sejak beberapa tahun lalu ini dinilai semakin kompleks, menyusul adanya dugaan intimidasi serta hambatan administratif di tingkat kelurahan.
Kuasa hukum ahli waris, Firmansyah, S.H., menyampaikan bahwa pada 26 Januari 2026, pihaknya telah secara resmi melaporkan perkara tersebut kepada Satgas Anti Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. Langkah ini ditempuh karena proses penanganan perkara di tingkat kepolisian dinilai berjalan lambat dan belum menyentuh akar persoalan sengketa.
Kronologi Sengketa
Permasalahan bermula dari pembelian tanah oleh almarhum H. Em Sumiyar pada rentang 1992 hingga 1994. Seluruh transaksi dilakukan secara sah dan dilengkapi dokumen girik, surat jual beli, serta bukti pembayaran. Proses kepemilikan kemudian diperkuat dengan terbitnya sertipikat hak milik (SHM) atas nama almarhum.
Namun, beberapa tahun kemudian, muncul klaim kepemilikan dari pihak lain atas objek tanah yang sama, meskipun lahan tersebut telah bersertipikat. Klaim tersebut memicu konflik dan berujung pada laporan polisi yang diajukan oleh pihak lain tersebut ke Polresta Bogor Kota dengan Laporan Polisi Nomor: R/LI-402/XI/2021/SatReskrim.Bgr, serta Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/889/XI/RES.1.9/2021/SatReskrim tertanggal 10 November 2021, atas nama pelapor H. Ali Marzuki.
Pihak ahli waris almarhum H. Em Sumiyar yang sebagai terlapor menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu memperoleh kejelasan, khususnya terkait dasar dokumen yang digunakan sebagai alas laporan tersebut karena pihak penyidik tidak memberikan dan menunjukkan dasar dari pelaporan tersebut.
Sejak saat itu, proses hukum terus berjalan, namun menurut Firmansyah , penanganannya cenderung berlarut-larut tanpa kejelasan hasil akhir.
Dugaan Intimidasi dan Kriminalisasi
Dalam perjalanannya, kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan intimidasi dan kriminalisasi terhadap kliennya. Firmansyah menyebut, ahli waris beberapa kali mendapat tekanan yang diduga dilakukan oleh oknum aparat Kepolisian dan TNI, sehingga menimbulkan rasa tidak aman dalam memperjuangkan hak atas tanah tersebut.
“Klien kami justru seolah diposisikan sebagai pihak bermasalah, padahal mereka memiliki alas hak yang sah. Ini yang kami nilai sebagai bentuk kriminalisasi,” ujar Firmansyah.
Hambatan Administratif di Tingkat Kelurahan
Selain tekanan tersebut, hambatan juga datang dari sisi administrasi pemerintahan. Pihak Kelurahan Kencana disebut tidak bersedia menerbitkan surat 3 serangkai dokumen penting dalam pengurusan administrasi pertanahan dengan alasan adanya klaim dari pihak lain atas lahan yang sama.
Menurut kuasa hukum, sikap kelurahan tersebut dinilai memperpanjang persoalan dan semakin melemahkan posisi ahli waris, meskipun sertipikat hak milik telah terbit secara resmi.
Laporan ke Itwasum Polri dan ATR/BPN
Merasa ada kejanggalan dalam proses penegakan hukum, pada awal Januari 2026, kuasa hukum juga melaporkan dugaan ketidakprofesionalan oknum penyidik Polresta Bogor Kota ke Itwasum Mabes Polri. Namun berdasarkan keterangan staf Itwasum, laporan tersebut hingga kini masih berada di meja Kabag dan belum ditindaklanjuti.
Situasi inilah yang mendorong pelaporan lanjutan ke Satgas Anti Mafia Tanah ATR/BPN, dengan harapan ada pengawasan, evaluasi menyeluruh, serta perlindungan hukum bagi ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, perkara masih berproses. Kuasa hukum menegaskan akan terus menempuh jalur hukum dan membuka fakta-fakta yang dinilai janggal demi memperoleh kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya. Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait.











