MeKo|| Jakarta
PT Bina Indocipta Andalan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi dan kesiapan perpajakan nasional dengan menyelenggarakan webinar bertema “Kupas Tuntas PMK 111 Tahun 2025: Regulasi Baru, Strategi Baru”, pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan Direktorat Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta didukung oleh Konsorsium Pendidikan Tinggi dan Cendekiawan Nusantara, STIE Mahardika Surabaya, dan Sekolah Tinggi Perpajakan Indonesia.
Webinar ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperluas pemahaman publik terhadap kebijakan terbaru pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 yang menjadi pilar penting dalam penguatan administrasi dan reformasi sistem perpajakan nasional.
Acara dipandu oleh Margareth sebagai MC dan Cicilia selaku moderator dari PT Bina Indocipta Andalan. Webinar dibuka dengan opening speech dari Dr. Jhon Eddy, S.E., S.H., M.H., M.Kn., BKP., CTA., selaku Praktisi Hukum dan Pajak. Dalam pemaparannya, ia menegaskan bahwa PMK 111 Tahun 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepastian hukum.
Webinar ini menghadirkan narasumber dari Direktorat P2Humas DJP, yakni Eddy Triono, Bima Pradana Putra, Gede Suarnaya, dan Zulfikar Irfial Chizli.
Antusiasme peserta terlihat dari jumlah kehadiran yang mencapai sekitar 600 peserta, berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pelaku usaha, perbankan, perusahaan, wajib pajak perorangan, lintas profesi, hingga akademisi. Kegiatan ini diikuti secara daring melalui Zoom dan siaran langsung YouTube.
Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan bahwa PMK 111 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang lebih kuat karena kewenangan pengawasan diatur secara formal melalui PMK, dengan pendelegasian berjenjang dari DJP kepada Kepala KPP hingga Account Representative (AR) melalui surat perintah pengawasan.
Pokok Bahasan Webinar
Sejumlah materi strategis dibahas secara komprehensif, di antaranya:
Latar belakang dan tujuan diterbitkannya PMK 111 Tahun 2025
Ruang lingkup serta substansi pengaturan
Implikasi kebijakan bagi wajib pajak
Strategi kepatuhan pajak pasca pemberlakuan PMK
Keterkaitan PMK 111 Tahun 2025 dengan sistem Coretax
Tantangan implementasi dan isu praktis di lapangan
Studi kasus dan ilustrasi penerapan
Peran konsultan, akademisi, dan aparat pajak
Pengawasan Pajak Lebih Luas
Dalam ringkasan materi, disampaikan bahwa PMK 111/2025 menegaskan pengawasan tidak hanya ditujukan kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga mencakup:
Wajib pajak yang belum terdaftar
Pengawasan berbasis wilayah
Pengawasan dilakukan berdasarkan hasil penelitian atas data dan informasi yang dimiliki DJP. Adapun jenis pajak yang masuk dalam ruang lingkup pengawasan meliputi PPh, PPN, PPnBM, Bea Meterai, PBB, Pajak Penjualan, Pajak Karbon, serta pajak lain yang diadministrasikan DJP.
Sembilan Kewajiban Pajak yang Diawasi
Khusus bagi wajib pajak terdaftar, Pasal 3 ayat (4) PMK 111/2025 mengatur pengawasan atas sembilan kewajiban perpajakan, antara lain:
Pelaporan kegiatan usaha untuk memperoleh NITKU
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP
Pelaporan objek PBB sektor tertentu
Pelaporan SPOP PBB
Pelaporan SPT
Pembayaran atau penyetoran pajak
Pemotongan dan pemungutan pajak
Penyelenggaraan pembukuan atau pencatatan
Kewajiban perpajakan lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan
Melalui webinar ini, PT Bina Indocipta Andalan berharap para peserta mampu meningkatkan pemahaman terhadap arah kebijakan pemerintah, sekaligus menyusun strategi kepatuhan pajak yang tepat, profesional, dan berkelanjutan di tengah dinamika regulasi nasional.
Sebagai penutup, PT Bina Indocipta Andalan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong sinergi antara masyarakat dan pemerintah demi mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.











