Menu
mediakoran.com

Diduga Serobot Lahan Warga, PT KSP Gagal Buktikan Kepemilikan Tanah di Hadapan Desa

  • Share

MeKo|| Kabupaten Bogor

Mediasi sengketa dugaan penyerobotan tanah seluas 1.300 meter persegi di Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang digelar di Kantor Desa Ciangsana, Senin (26/1), dinilai sia-sia lantaran pihak pengembang, PT KSP, tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen legal terkait kepemilikan maupun perizinan lahan yang disengketakan.

Dalam mediasi tersebut, pemilik lahan, DR. H. Murtiman SH., MM, secara terbuka memperlihatkan seluruh berkas kepemilikan tanah, mulai dari akta notaris hingga dokumen administrasi yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kecamatan. Sebaliknya, perwakilan PT KSP tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan tanah, surat rekomendasi desa, izin peruntukan lahan, izin pengembangan wilayah, hingga dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Pemerintah Desa Ciangsana yang memimpin mediasi menegaskan bahwa dokumen kepemilikan tanah atas nama Murtiman merupakan produk resmi desa. Sementara dokumen yang diklaim milik pengembang, hingga kini belum pernah diperlihatkan atau tercatat di kantor desa.

“Surat-surat milik pemohon memang benar kami yang mengeluarkan. Tapi surat izin pengembang yang ingin diketahui pemohon sampai saat ini kami belum pernah melihatnya,” ujar Kepala Bagian Hukum Desa Ciangsana mewakili Kepala Desa dan Sekretaris Desa.

Tanah yang disengketakan diketahui sebelumnya ditanami puluhan pohon mangga dan mahoni. Namun, saat ini lahan tersebut telah diratakan dan diduga siap dibangun oleh pihak pengembang. Bahkan, papan penunjuk kepemilikan lahan milik Murtiman disebut telah dicabut dan dibuang.

Murtiman mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi kepada pihak PT KSP terkait dasar penguasaan lahan tersebut. Namun, upaya tersebut tidak pernah mendapatkan jawaban jelas. Mediasi yang digelar pun dinilai tidak menunjukkan itikad baik dari pengembang, terlebih karena pihak yang hadir bukan pengambil kebijakan.

Menurut Murtiman, ketidakhadiran pejabat struktural PT KSP dalam setiap pertemuan menunjukkan sikap tidak menghargai proses yang difasilitasi pemerintah desa.

“Mediasi ini dipimpin Kepala Desa sebagai representasi pemerintah. Tapi mereka datang tanpa dokumen, tanpa keputusan. Ini jelas tidak menghargai pemerintah,” tegasnya.

Karena tidak adanya dokumen perizinan yang dapat ditunjukkan, pihak pemohon meminta agar mediasi dihentikan sementara.

Pemerintah desa pun meminta PT KSP untuk menunjukkan seluruh dokumen legal yang diminta. Apabila dokumen tersebut dapat dibuktikan, mediasi akan kembali digelar.

Ketidakmampuan pengembang memperlihatkan izin-izin tersebut memunculkan dugaan adanya praktik permainan dalam riwayat kepemilikan tanah. Meski PT KSP mengklaim yakin lahan tersebut milik mereka, keyakinan itu disebut hanya didasarkan pada riwayat tanah yang diklaim berasal dari desa, namun tidak pernah dapat dibuktikan secara administratif.

Murtiman menyatakan, tanah seluas 1.300 meter persegi tersebut dibelinya pada tahun 1998 dengan akta notaris dan pengesahan dari Kecamatan Gunung Putri. Pemerintah desa pun telah mengonfirmasi keabsahan dokumen tersebut.

Lebih jauh, ia menduga kasus serupa tidak hanya menimpa dirinya.
Menurutnya, ada kemungkinan banyak tanah warga yang mengalami nasib serupa, terutama tanah-tanah adat dan lahan resapan yang sebelumnya dimiliki warga secara turun-temurun.

“Wilayah itu dulunya tanah resapan. Kalau sekarang banjir, bisa jadi karena resapannya dibangun rumah tanpa izin yang jelas,” ujarnya.

Ke depan, Murtiman menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk menelusuri perizinan pengembangan kawasan serta mengumpulkan warga yang diduga mengalami penyerobotan lahan oleh pengembang yang sama.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *