MeKo|| Bogor, Selasa (20/1/2026)
Panglima Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPP PWDPI), Dedi Supiandi, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusannya yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dipidanakan atas karya jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan ketentuan hukum pers.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi Supiandi kepada awak media di Bogor, Selasa (20/1/2026). Menurutnya, putusan MK menjadi penegasan penting bagi perlindungan kemerdekaan pers dan penguatan posisi wartawan sebagai pilar demokrasi.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi ini adalah bentuk keberpihakan negara terhadap kemerdekaan pers. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik, sehingga tidak bisa serta-merta dipidanakan atas produk jurnalistiknya,” ujar Dedi.
Dasar Hukum Perlindungan Pers
Dedi menegaskan bahwa profesi wartawan secara tegas telah dilindungi oleh hukum, antara lain:
1.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang menyatakan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, serta ayat (3) yang menegaskan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
2.UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi serta menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia.
3.Putusan-putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, bukan kriminalisasi.
Ajakan kepada Masyarakat dan Aparat
Dedi juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat, pejabat pemerintah, pengusaha, serta aparat penegak hukum—khususnya TNI dan Polri—untuk bersama-sama melindungi profesi wartawan dan menghormati kerja jurnalistik.
“Wartawan adalah pilar demokrasi yang diakui negara. Tanpa jurnalis dan media, sulit membayangkan bagaimana informasi publik dapat tersampaikan secara sehat kepada masyarakat, pemerintah, dan institusi negara,” tegasnya.
Komitmen Satbel Pers PWDPI
Sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI, Dedi menyatakan komitmennya untuk mengawal dan menjaga keselamatan para wartawan yang tergabung dalam organisasi PWDPI, yang menaungi ratusan hingga ribuan media di seluruh Indonesia.
Namun demikian, ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme insan pers.
“Saya meminta para pejuang pena di PWDPI untuk benar-benar menjalankan tugas dan fungsi jurnalistik secara profesional, berpegang pada kode etik, serta menjaga nama baik media dan marwah pers,” katanya.
Profesi Mulia Tanpa Pamrih
Dedi menilai profesi wartawan sebagai profesi yang sangat mulia. Wartawan bekerja siang dan malam, dalam panas maupun hujan, sebagai kontrol sosial demi kepentingan publik, tanpa digaji oleh negara.
“Kami bekerja dengan niat dan tanggung jawab moral. Karena itu, organisasi pers hadir sebagai wadah untuk melindungi wartawan dari intimidasi, ancaman, maupun kekerasan. Satbel Pers DPP PWDPI siap membela wartawan yang menjalankan tugasnya secara sah dan profesional,” tegas Dedi.
Di akhir pernyataannya, Dedi Supiandi mengajak seluruh pihak—pemerintah, aparat, pengusaha, dan masyarakat—untuk bersama-sama menjaga keselamatan dan kehormatan para wartawan.
“Kami berharap ke depan, profesi wartawan benar-benar dihargai, dijaga, dan dilindungi demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkeadilan,” pungkasnya.











