Menu
mediakoran.com

Jika Generasi Republik Diam, Konstitusi, Hukum, dan Kedaulatan Rakyat Akan Dikhianati

  • Share

Oleh: Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Senior & Koordinator Nasional LSM GERAK (Gerakan Rakyat untuk Keadilan)

MeKo||Bogor

Orang Jawa sejak lama mengingatkan: “Sepi ing pamrih, rame ing gawe.”
Bekerja tanpa pamrih, mengabdi tanpa menuntut balasan. Namun ironi yang kita saksikan hari ini justru sebaliknya: rame ing pamrih, sepi ing gawe. Kepentingan elite semakin gaduh, sementara keberanian menjaga amanat konstitusi dan kedaulatan rakyat justru meredup.

Indonesia sesungguhnya tidak kekurangan hukum. Undang-undang berlapis, institusi penegak hukum berdiri, dan konstitusi dengan tegas menjadi hukum tertinggi negara. Yang krisis hari ini bukan regulasi, melainkan komitmen moral dan politik untuk menjalankan hukum secara adil dan konsisten, terutama ketika kekuasaan, kepentingan politik, dan uang saling berkelindan.

Dalam beberapa tahun terakhir, publik terus disuguhi fakta hukum berupa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap pejabat publik. Kepala daerah, anggota legislatif, pejabat kementerian, hingga aparat penegak hukum telah diproses berdasarkan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

OTT tidak boleh dipahami semata sebagai keberhasilan penegakan hukum, melainkan alarm keras tentang korupsi yang telah bersifat struktural. Ketika jabatan diperlakukan sebagai komoditas, kewenangan menjadi alat transaksi, dan anggaran publik dipandang sebagai ladang rente, maka korupsi tidak lagi berdiri sendiri sebagai kesalahan personal, tetapi sebagai produk sistem kekuasaan yang cacat.

Pepatah Jawa menyindir keadaan ini dengan tajam:
“Wong gedhe tiba, amarga lali marang wates.”
Orang besar jatuh karena lupa batas.

Selain korupsi, persoalan serius lainnya adalah kesewenang-wenangan dalam penggunaan kekuasaan. Kesewenang-wenangan ini kerap dibungkus dalam legalitas prosedural, tetapi mengabaikan substansi keadilan, akuntabilitas, dan partisipasi publik.

Penegakan hukum yang tidak konsisten, kebijakan administratif yang menutup ruang kritik, hingga pembiaran terhadap pelanggaran etika kekuasaan menjadi gejala yang terus berulang. Inilah praktik yang dalam kearifan Jawa disebut “adigang, adigung, adiguna”—merasa kebal karena kekuasaan, jabatan, dan jaringan.

Padahal, negara hukum tidak diukur dari seberapa banyak aturan dibuat, melainkan dari keberanian menundukkan kekuasaan pada hukum, bukan sebaliknya.

Yang paling mengkhawatirkan dalam dinamika politik mutakhir adalah munculnya kecenderungan mengerdilkan peran rakyat dalam menentukan pemimpin daerah. Wacana, manuver politik, maupun kebijakan yang berpotensi:

mengurangi makna pemilihan langsung,
memusatkan penentuan kepemimpinan pada elite, atau
menggeser kedaulatan rakyat ke ruang-ruang tertutup kekuasaan,

merupakan ancaman serius terhadap demokrasi konstitusional.

Konstitusi secara tegas menyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 menegaskan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Demokratis bukan sekadar prosedural, melainkan bermakna jujur, adil, bebas, dan berdaulat.

Pemilihan pemimpin daerah bukanlah hadiah dari kekuasaan pusat, melainkan hak konstitusional rakyat yang lahir dari perjuangan reformasi. Jika hak ini dikerdilkan—baik secara terang-terangan maupun melalui rekayasa regulasi—maka yang terjadi bukan sekadar perubahan mekanisme, melainkan pengkhianatan terhadap semangat konstitusi dan demokrasi.

Orang Jawa memberi peringatan yang relevan:
“Nglurug tanpa bala, menang tanpa ngasorake.”
Perubahan sejati tidak dilakukan dengan paksaan kekuasaan, melainkan dengan persetujuan dan martabat rakyat.

Stabilitas politik yang dibangun tanpa partisipasi bermakna hanyalah ketenangan di permukaan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan keterlibatan rakyat, transparansi pengambilan keputusan, dan penghormatan terhadap pilihan publik.

Ketika kedaulatan rakyat dipersempit atas nama efisiensi, stabilitas, atau kepentingan jangka pendek, negara sesungguhnya sedang menanam bom waktu ketidakpercayaan publik.

Pepatah Jawa mengingatkan:
“Meneng ora ateges menang.”
Diam bukan berarti benar.

Generasi Republik lahir dari kesadaran bahwa korupsi, kesewenang-wenangan, dan pengerdilan demokrasi adalah satu mata rantai. Tidak mungkin berbicara demokrasi jika rakyat dijauhkan dari hak memilih. Tidak mungkin berbicara negara hukum jika kekuasaan dibiarkan tanpa kontrol.

Generasi Republik tidak bergerak dengan kebencian, melainkan dengan kesadaran konstitusional. Tidak dengan kekerasan, tetapi dengan keberanian moral dan hukum. Tidak dengan provokasi, tetapi dengan kritik yang berbasis fakta, norma, dan kepentingan rakyat.

Kearifan Jawa menutup dengan pesan yang tepat untuk republik hari ini:
“Sura dira jayaningrat, lebur dening pangastuti.”
Kesombongan kekuasaan akan runtuh oleh kebenaran dan ketulusan.

Korupsi adalah fakta.
OTT adalah bukti.
Kesewenang-wenangan masih berlangsung.
Dan upaya mengerdilkan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah adalah alarm konstitusional.

Jika Generasi Republik memilih diam, maka diam itu bukan netralitas, melainkan pembiaran. Pembiaran terhadap korupsi yang menormal. Pembiaran terhadap kekuasaan yang sewenang-wenang. Dan pembiaran terhadap pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat.

Namun selama rakyat eling lan waspada, berani menjaga hak pilihnya, berani mengkritik kebijakan yang menyimpang, dan berani menuntut keadilan sesuai amanat konstitusi, Republik Indonesia belum kalah.

Diam adalah pengkhianatan.
Bersikap adalah kewajiban konstitusional.
Dan melawan ketidakadilan dengan hukum dan nurani adalah tanggung jawab Generasi Republik.

_______

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *