MeKo|| Bogor
Seorang advokat bernama Farhan mendampingi kliennya berinisial AW untuk membuat laporan polisi (LP) di Polresta Bogor Kota, menyusul dugaan tindak penganiayaan, pengeroyokan, serta perusakan kendaraan yang dialami AW di wilayah Tanah Sareal, Kota Bogor.

Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Kayumanis RT 001/RW 001, Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Sabtu (3/1/26).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Farhan kepada awak media, insiden bermula saat AW mengantarkan temannya pulang ke lokasi kejadian (TKP).
Usai mengantar temannya, AW berniat memutar balik kendaraan roda empat (R4) yang digunakannya.
Namun karena tidak mengenal medan dan mendapati jalan buntu, AW mencoba memundurkan kendaraan. Dalam kondisi panik, AW secara tidak sengaja menginjak pedal gas, bukan rem, sehingga mobil mundur dan menabrak rolling door milik seorang warga berinisial RM.
“Murni musibah, tidak ada unsur kesengajaan ataupun perencanaan,” tegas Farhan, yang akrab disapa Bang Farhan, saat memberikan keterangan dengan nada serius.
Setelah kejadian tersebut, AW disebut langsung mengakui kesalahannya. Ia mengangkat kedua tangannya, menyampaikan permohonan maaf kepada RM, serta menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi.
Namun, itikad baik tersebut tidak diindahkan. Alih-alih menyelesaikan persoalan secara musyawarah, RM diduga melakukan tindakan main hakim sendiri.
Situasi semakin memanas ketika sejumlah orang di sekitar lokasi turut melakukan pengeroyokan terhadap AW dan merusak kendaraan yang digunakannya.
Akibat kejadian tersebut, AW mengalami sejumlah luka, di antaranya memar dan sakit di bagian kepala belakang, punggung belakang, serta dada bagian depan. Selain itu, AW juga disebut mendapat intimidasi dan fitnah, termasuk tudingan bahwa dirinya sedang dalam kondisi mabuk saat mengemudi.
Menanggapi tuduhan tersebut, Farhan dengan tegas membantah. Menurutnya, tidak ada bukti yang menunjukkan kliennya dalam kondisi mabuk.
“Logika sederhana saja. Kalau klien saya mabuk dan mengendarai mobil, sebelum masuk gang kecil itu dia sudah melintas jalan raya. Kalau memang mabuk, mungkin di jalan besar sudah terjadi kecelakaan,” ujar Farhan.
Ia juga menyoroti anggapan sebagian warga yang menilai bau jamu dari mulut AW sebagai tanda mabuk.
“Mulut bau jamu bukan berarti mabuk. Tidak bisa seenaknya menghakimi orang dan melakukan kekerasan. Negara ini negara hukum,” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, Farhan memastikan pihaknya menempuh jalur hukum agar kliennya mendapatkan keadilan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat memproses kasus ini secara objektif dan profesional.
“Tidak boleh ada pembenaran terhadap aksi main hakim sendiri. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.











