Menu
mediakoran.com

Sambut Tahun Baru 2026, PASTI Resmi Berbadan Hukum Usai Terbitnya SK Menkum RI

  • Share

MeKo|| Jakarta

Menjelang pergantian Tahun Baru 2026, Organisasi Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) menerima kabar menggembirakan dengan terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0009538.AH.01.07.Tahun 2025, yang menandai resminya PASTI sebagai organisasi berbadan hukum.

Pada Selasa, 30 Desember 2025, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PASTI, Rudy Silfa, SH, MH, mendatangi kantor notaris di Jakarta Barat untuk menerima Akta Notaris, SK Menkum RI, serta sertifikat resmi dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia atas nama Perkumpulan Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI).

Rudy Silfa mengungkapkan rasa syukur mendalam atas terbitnya dokumen legal tersebut setelah melalui proses panjang dan penuh kesabaran. Ia menyebut momen ini sebagai tonggak sejarah penting bagi perjalanan organisasi.

“Alhamdulillah, dengan izin Allah SWT, hari ini akta notaris dan SK Menkum RI sebagai legalitas Pengacara dan Aktivis Sejati (PASTI) telah resmi diterbitkan,” ujar Rudy Silfa kepada awak media.
Menurutnya, terbitnya SK Menkum RI bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan pengakuan sah negara terhadap keberadaan dan eksistensi organisasi. Legalitas ini sekaligus membuka ruang gerak yang lebih luas bagi PASTI untuk menjalankan peran dan fungsinya secara hukum.

“SK Menkum RI merupakan bukti otentik bahwa suatu organisasi telah diakui negara sebagai badan hukum. Tanpa SK tersebut, organisasi tidak dapat menjalankan tindakan hukum, membuat perjanjian resmi, membuka rekening organisasi, maupun diakui dalam administrasi pemerintahan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa dengan terbitnya legalitas ini, PASTI siap melangkah lebih kuat dalam memperjuangkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan.

“Hari ini menjadi saksi lahirnya legalitas PASTI. Ini adalah momentum kebangkitan para pengacara dan aktivis sejati dalam menegakkan keadilan. Sebuah kemenangan bagi para pejuang kebenaran,” tegasnya.

PASTI sendiri merupakan wadah berhimpunnya para pengacara dan aktivis dari berbagai latar belakang yang memiliki semangat perjuangan perubahan dan penegakan hukum di Indonesia. Dengan status badan hukum yang sah, organisasi ini diharapkan mampu berkontribusi lebih optimal dalam dinamika hukum dan sosial di Tanah Air.
(Red)

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *