MeKo|| JAKARTA
Organisasi Pembela Amanat Sejati (PASTI) kini resmi memiliki legalitas hukum setelah menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI dengan nomor AHU-0007688.AH.01.07.TAHUN 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pembela Amanat Sejati.

Pengesahan tersebut diterima langsung oleh Ketua Umum PASTI, Rudy Silfa, S.H., M.H., bersama Sekretaris Jenderal DPP PASTI di kantor notaris kawasan Jakarta Barat, pada Rabu (29/10/2025).
“Alhamdulillah, puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT. Dengan keluarnya SK Menkumham ini, PASTI resmi memiliki kekuatan hukum yang sah untuk menjalankan roda organisasi,” ujar Rudy Silfa usai menerima dokumen resmi tersebut.
Menurut Rudy, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam perjalanan organisasi. Legalitas dari Kemenkumham menjadi dasar yang kuat bagi PASTI untuk beroperasi secara profesional dan bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya sekadar dokumen hukum, tapi bentuk pengakuan resmi negara terhadap keberadaan kami. Dengan begitu, kami dapat menjalankan program kerja, kaderisasi, dan kegiatan sosial dengan lebih terarah,” tambahnya.
Didirikan pada 8 Agustus 2025, Pembela Amanat Sejati (PASTI) hadir sebagai wadah bagi masyarakat dari berbagai latar belakang untuk menjalin persaudaraan dan memperjuangkan nilai-nilai keadilan. Organisasi ini berkomitmen untuk melawan ketidakadilan, memberantas korupsi, serta bersikap tegas terhadap penyalahgunaan narkoba.
PASTI juga akan bergerak di bidang pembelaan hukum (advokasi), ekonomi, usaha, sosial, dan kemanusiaan.
“Kami terbuka bagi siapa pun, tanpa memandang suku, agama, profesi, atau latar belakang pendidikan. PASTI memiliki semangat persaudaraan yang kuat dengan motto ‘Bersaudara Selamanya’,” jelas Rudy.
Organisasi yang berasaskan Pancasila ini mengusung visi untuk menjadi wadah yang kuat, amanah, terpercaya, dan terdepan di bidang hukum serta sosial kemasyarakatan.
Adapun misi PASTI mencakup:
1. Advokasi kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
2. Pelayanan hukum dan sosial yang profesional, cepat, dan tepat sasaran.
3. Perlindungan sosial bagi kelompok rentan seperti anak yatim, lansia, disabilitas, dan fakir miskin.
4. Pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan paralegal, pendidikan, dan pendampingan ekonomi.
5. Menjalankan organisasi secara etis, jujur, dan berkelanjutan.
Dengan telah resminya legalitas tersebut, PASTI siap memperluas kiprahnya di seluruh Indonesia dan menjadi mitra strategis masyarakat dalam memperjuangkan keadilan serta kesejahteraan sosial.











