MeKo|| Langsa, Aceh
Sebuah skandal mengguncang Kota Langsa, Aceh, setelah Wilayatul Hisbah (WH) diduga melakukan “tangkap lepas” terhadap dua pelaku indehoi (perbuatan mesum) yang digerebek warga. Kasus ini memicu kemarahan masyarakat dan sorotan tajam terhadap penegakan Syariat Islam di kota tersebut.
Kronologi Penggerebekan
Warga dan pemuda Gampong Langsa Lama menggerebek seorang wanita berinisial “R,” seorang janda, bersama seorang pria berinisial “A,” yang diketahui berstatus memiliki istri dan menjabat sebagai kepala dusun di Gampong Baro. Keduanya kedapatan berduaan di dalam kamar rumah “R.”
“Kami sangat malu dengan kejadian ini. Seharusnya WH bertindak tegas sesuai Qanun Aceh,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Setelah diserahkan ke kantor desa, Mapolres Langsa, hingga akhirnya ke WH Kota Langsa, kedua pelaku justru diduga dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Dugaan Pelanggaran Qanun Jinayat
Kasus ini diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, khususnya Pasal 37 (1) yang mengatur tentang khalwat dan zina. Jika terbukti melakukan perbuatan tersebut dan mengakuinya, pelaku dapat diancam dengan hukuman cambuk, denda, atau penjara.
“Ini jelas pelanggaran Qanun. WH seharusnya menegakkan hukum, bukan malah bermain mata,” tegas seorang tokoh pemuda Langsa yang juga menolak namanya dipublikasikan.
WH Diduga Gunakan Hukum Desa
Ironisnya, WH diduga menggunakan hukum desa untuk menyelesaikan kasus ini, yang menurut sumber di lapangan, tidak sesuai dengan Qanun Aceh.
“Kami melihat ada upaya memutarbalikkan fakta. Ini bukan delik aduan yang bisa diselesaikan di tingkat desa,” ujar seorang pengamat hukum yang enggan disebutkan namanya.
Reaksi Masyarakat dan Harapan
Masyarakat Langsa berharap kasus ini diusut tuntas dan pelaku dihukum sesuai Qanun Aceh. Mereka juga menuntut WH bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam menegakkan hukum.
“Kami ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” pungkas seorang tokoh masyarakat Langsa.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak WH Kota Langsa terkait dugaan “tangkap lepas” dan pelanggaran Qanun Aceh ini. Media ini akan terus menggali informasi dan mengawal kasus ini hingga tuntas.
(Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Team PSP Aceh)