MeKo|| Aceh Tamiang
Sebuah skandal dugaan korupsi dan penyelewengan dana anggaran program makanan bergizi nasional terkuak di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh. LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh melaporkan dugaan makanan bergizi yang berulat dan kadaluarsa di Kecamatan Kejuruan Muda kepada Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) di Jakarta.
Menurut laporan yang diterima, makanan bergizi yang disediakan untuk masyarakat tersebut ditemukan berulat dan kadaluarsa di gudang penyimpanan makanan bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda. Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi bahwa ada penyelewengan dana anggaran program makanan bergizi nasional di Kabupaten Aceh Tamiang.
Bung Zulfadli, aktivis LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kepala Kejagung RI pada 18 September 2025 dengan nomor resi JD0500885908 melalui jasa pengiriman J&T. “Kami meminta Kepala Kejagung RI untuk segera memerintahkan bawahannya melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan mark-up dana anggaran program makanan bergizi nasional,” kata Bung Zulfadli.
Sementara itu, Bung Muslem, Humas LSM Bungoeng Lam Jaroe Aceh, menyinggung sikap Tari Irmanisa, Kepala Dapur Makanan Bergizi Kecamatan Kejuruan Muda, yang disebut-sebut tidak takut dengan pemberitaan media online. “Tapi tunggu tanggal mainnya, giliran namu lho pasti ada akan segera di periksa,” kata Bung Muslem dengan nada lembut.
Dugaan penyelewengan dana anggaran program makanan bergizi nasional di Kabupaten Aceh Tamiang ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap kasus korupsi di daerah. Apakah Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol Armia Pahmi, yang telah mengunjungi dapur makanan bergizi di Kecamatan Kejuruan Muda pada April 2025 untuk memastikan proses penyediaan makanan sesuai dengan standar operasional prosedur, telah melakukan pengawasan yang memadai?
Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menyeluruh dan transparan. Masyarakat Aceh Tamiang dan Indonesia secara umum berhak mengetahui kebenaran tentang dugaan penyelewengan dana anggaran program makanan bergizi nasional ini.
*Sumber:* Pasukan Ghoib/Jihandak Belang/Muslem/Team LSM BLJ Aceh, 21 September 2025.