Menu
mediakoran.com

Kuasa Hukum Ungkap Dugaan Penipuan Jual Beli Mobil, Kasus Diadukan ke Polresta Bogor

  • Share

MeKo || Bogor

Dugaan kasus penipuan dalam transaksi jual beli mobil melalui aplikasi daring mencuat setelah kuasa hukum korban, Berto Tumpal Harianja, menyampaikan kronologi kejadian yang menimpa kliennya. Peristiwa ini kini telah resmi diadukan ke Polresta Bogor dan juga dilaporkan ke sejumlah instansi kepolisian terkait.

Menurut Berto, kasus ini bermula ketika kliennya mengiklankan satu unit mobil di salah satu platform marketplace. Tidak lama setelah unggahan tersebut, muncul pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara pembeli dengan Nama Safrizal. Safrizal menyebutkan bahwa mobil akan dibelikan untuk “bos” atau istri bosnya.

“Pada hari yang sama Safrizal memberi tahu akan ada yang mau ngecek mobil tersebut dengan nama Hasan mereka datang melakukan pengecekan mobil dan katanya Saudara Gingin rekan daari Saudara Hasan sudah melakukan transfer kepada Safrizal sebesar Rp. 100 juta Namun, yang janggal adalah klaim bahwa sudah ada transfer pembayaran, sementara mereka melakukan transfer kepihak lain (Safrizal), intinya klien kami tidak pernah menerima uang dari komplotan tersebut, seharusnya jika memang mereka melakukan transfer ke Safrizal, bukti transfer tunjukkan dong, sampai saat ini kami tidak pernah melihat bukti transfer tersebut, dan klien kami sama sekali tidak pernah menerima uang sepeser pun, akan tetapi mobilnya dipaksa untuk diambil,” jelas Berto.

Ia menduga skenario tersebut merupakan bentuk penipuan dengan pola “segitiga” atau melibatkan komplotan terorganisir. Hal ini semakin diperkuat karena pihak yang mengaku pembeli tidak pernah meminta identitas resmi seperti KTP atau nomor kontak tambahan dari pihak klien kami, jika memang klien kami yang melakukan penipuan.

Lebih lanjut, Berto menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami kliennya. “Yang paling mengerikan, klien kami adalah seorang perempuan yang tinggal sendiri di rumah, tidak memiliki kekuatan mental untuk menghadapi tekanan. Ia bahkan diperlakukan seolah-olah pelaku penipuan dan sangat disayangkan para pelaku yang masuk ke komplek perumahan tidak diminta identitasnya ataupun nomor handphonenya oleh RT ataupun pihak pengamanan komplek perumahan” ujarnya.

Selain dugaan komplotan penipu, kuasa hukum juga menyoroti adanya tindakan aparat kepolisian yang dianggap tidak proporsional. “Alih-alih memeriksa pihak yang patut dicurigai, justru klien kami yang diperlakukan seperti pelaku. Bahkan handphone dan aplikasi WhatsApp-nya difoto tanpa izin,” tambahnya.

Berto menyatakan pihaknya telah melaporkan hal ini tidak hanya ke Kadiv Propam Mabes Polri, termasuk Kapolri, Wakapolri, hingga Kapolda Metro Jaya. Ia menegaskan pihaknya tidak akan berhenti mengawal kasus ini.

“Kami khawatir, bila tidak ditindaklanjuti dengan serius, modus seperti ini akan menimpa masyarakat lainnya. Karena itu, kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya di wilayah Bogor, untuk mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa seluruh pihak terkait,” pungkasnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *