MeKo|| Tangerang
Eks galian C ilegal di Kampung Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, telah menelan korban jiwa. Pada 5 Desember 2023, M. Rizki tenggelam dalam lubang galian yang tidak direklamasi dan memiliki kedalaman sekitar 5-6 meter.
Orang tua korban telah melaporkan kasus ini ke polisi dengan nomor laporan LP/B/720/V111/2024/SPKT/POLRESTA TANGERANG pada 7 Agustus 2024. Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan serius dan kini mandek.
“Awalnya laporan saya sempat ditindaklanjuti oleh pihak penyidik, tapi ditengah jalan laporan yang dimaksud hingga kini mandek,” ucap orang tua korban yang masih trauma dan sedih atas kepergian anaknya.
Keluarga korban meminta kepada Kapolri untuk memerintahkan Kapolresta Tangerang yang baru menjabat untuk membuka dan mengembangkan laporan ini. Orang tua korban juga menerima surat SP2HP dari pihak Polresta Tangerang pada 10 Februari 2025.
Kuasa Hukum keluarga korban, Andi Nur Akbar Juanda SH, menyatakan kecewa atas lambannya penanganan kasus ini. “Kami agak kecewa kepada pihak kepolisian atas lambannya penanganan perkara kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.
Andi berharap perkara ini segera ditindaklanjuti agar mendapatkan keadilan yang sama di mata hukum. Ia juga meminta pihak terkait, termasuk Satpol PP dan instansi terkait, untuk mendukung proses hukum ini dan menindak pelaku galian C ilegal yang diduga tidak memiliki izin.
*Sumber:* M. Aqil Bahri SH
*Penulis:* SB
*Editor:* Tim Redaksi