MeKo || Jakarta
Penanganan tiga laporan polisi terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan dugaan tindak pidana terhadap anak yang dilaporkan oleh seorang ibu berinisial OLH bersama kuasa hukumnya menjadi sorotan. Pasalnya, menurut pihak pelapor, ketiga laporan tersebut belum menunjukkan perkembangan penanganan yang jelas meski telah dilaporkan sejak 2024.
Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan peristiwa yang disebut terjadi di kawasan pusat perbelanjaan di Jakarta Utara pada 2 Juli 2023. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum memberikan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan atas laporan-laporan tersebut.
Dalam keterangannya, pihak pendamping korban menyebut penanganan perkara sempat berjalan hingga tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun, setelah itu, perkembangan lebih lanjut dinilai belum disampaikan secara memadai kepada pelapor.
Situasi tersebut mendorong pihak kuasa hukum meminta pengawasan lebih lanjut dari jajaran kepolisian, termasuk melalui gelar perkara khusus agar penanganan kasus dapat dievaluasi secara transparan dan akuntabel.
Tiga laporan menjadi perhatian
Berdasarkan dokumen dan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat tiga laporan yang menjadi perhatian.
Laporan pertama tercatat dengan nomor LP/B/568/IV/2024/SPKT/POLRES METRO JAKUT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 April 2024. Dalam laporan tersebut, OLH melaporkan Danny S. Djayaprawira atas dugaan ancaman terkait pemberian obat kepada anak dengan dosis lebih tinggi apabila OLH mengajukan gugatan harta bersama dan melaporkan persoalan tersebut kepada polisi.
Laporan kedua tercatat dengan nomor STTLP/B/3084/VI/2024/POLDA METRO JAYA, tertanggal 3 Juni 2024. Laporan ini berkaitan dengan dugaan KDRT dan pengambilan anak di bawah umur yang menurut pelapor bertentangan dengan kesepakatan pengasuhan yang dibuat di hadapan notaris.
Informasi yang diterima menyebutkan laporan kedua tersebut awalnya disampaikan ke Polda Metro Jaya, kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 29 Januari 2026.
Sementara itu, laporan ketiga bernomor STTLP/B/4272/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 23 Juni 2025, dibuat oleh Prof. Dr. Suhandi Cahaya, S.H., M.H., M.B.A., selaku kuasa hukum.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian obat-obatan kepada anak di bawah umur tanpa sepengetahuan ibunya. Dalam materi laporan yang disampaikan pihak pelapor, turut dipersoalkan dugaan pemberian obat oleh seorang psikiater di RSCM serta aspek pemeriksaan dan rekam medis anak.
Pihak pelapor mengaitkan dugaan tersebut dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain Pasal 76B juncto Pasal 77B, Pasal 76C juncto Pasal 80, dan Pasal 76J juncto Pasal 89.
Seluruh uraian tersebut merupakan dugaan yang disampaikan pihak pelapor dan masih memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Penanganan dinilai belum memberikan kepastian
Sumber yang pernah mendampingi proses awal perkara menyampaikan bahwa dua laporan pertama belum menunjukkan tindak lanjut yang jelas setelah pemeriksaan dilakukan oleh penyidik.
“Untuk LP 568 dan 3084, pada saat saya memegang kasus ini, laporan masih belum ada tindak lanjut dan terhenti setelah BAP oleh penyidik di Polres Utara. Sempat ada pembicaraan terkait potensi penghentian pemeriksaan, tetapi tidak jelas dan menggantung selama dua sampai tiga tahun,” ujar sumber tersebut.
Terkait laporan ketiga, sumber itu mengatakan dirinya pernah mendampingi OLH menjalani satu kali BAP bersama penyidik. Setelah itu, penanganan lanjutan disebut dilakukan oleh tim hukum korban.
Meski demikian, perkembangan terkini setiap laporan perlu dikonfirmasi kembali kepada tim hukum OLH dan penyidik yang menangani perkara. Status hukum ketiga laporan tersebut juga perlu dipastikan berdasarkan keterangan resmi kepolisian.
Pihak pelapor turut menyoroti pentingnya penyampaian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara lengkap dan berkala agar pelapor mengetahui langkah-langkah yang telah dilakukan aparat penegak hukum.
Bareskrim terbitkan surat perkembangan penanganan Dumas
Perkembangan lain muncul melalui surat Bareskrim Polri Nomor B/10158/IX/RES.7.5/2026/Bareskrim tertanggal 23 September 2026.
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, surat tersebut merupakan Surat Perkembangan Penanganan Dumas Kedua (SP3D) dan memuat atensi serta petunjuk kepada Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan laporan secara profesional, akuntabel, dan transparan.
Pihak pelapor berharap petunjuk tersebut dapat ditindaklanjuti melalui evaluasi terhadap perkembangan perkara, termasuk memastikan apakah seluruh prosedur penanganan laporan telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Wilson Lalengke desak gelar perkara khusus
Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., mendesak Kapolres Metro Jakarta Utara agar memberikan kejelasan mengenai penanganan ketiga laporan tersebut.
Ia meminta kepolisian menerbitkan SP2HP secara lengkap dan mempertimbangkan pelaksanaan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi proses penanganan laporan.
“Ini ada tiga LP yang belum memberikan kejelasan. Apalagi ada dugaan pemberian obat penenang kepada anak, ini serius. Kami meminta Kapolres, Kapolda, Irwasda, Propam, Kompolnas, dan Komnas Perlindungan Anak untuk mengawasi tiga laporan ini,” ujar Wilson kepada awak media di Jakarta, Jumat (9/10/2026).
Wilson berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional dengan memperhatikan hak-hak pelapor serta kepentingan terbaik bagi anak.
Menurutnya, kejelasan penanganan perkara diperlukan agar pelapor memperoleh informasi yang memadai mengenai status laporan dan langkah hukum yang telah ditempuh penyidik.
Menunggu klarifikasi kepolisian
Penanganan perkara ini masih membutuhkan penjelasan resmi dari aparat penegak hukum, terutama mengenai status terkini ketiga laporan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, serta tindak lanjut atas surat Bareskrim Polri tertanggal 23 September 2026.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Metro Jakarta Utara yang dapat dikutip untuk menjelaskan perkembangan penanganan ketiga laporan tersebut.
Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada Polres Metro Jakarta Utara dan pihak-pihak terkait. Ruang hak jawab tetap terbuka bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan pemberitaan.
(Tim/Red)











