Menu
mediakoran.com

Dedi Supiandi Kecam Dugaan Arogansi Kepala DLH Bekasi terhadap Wartawan: “Pejabat Bukan Penguasa yang Kebal Kritik”

  • Share

MeKo || JAKARTA, 9 OKTOBER 2026 

Panglima dan Satgas Satuan Tugas Bela Wartawan (Satbel Pers) DPP Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), Dedi Supiandi, angkat bicara keras menyikapi dugaan tindakan arogan dan penghinaan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Dedi menegaskan, apabila benar terjadi tindakan merendahkan, menghina, mengintimidasi, atau menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas peliputan, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, pejabat publik seharusnya memberikan contoh keteladanan, etika, serta menghormati profesi jurnalistik sebagai salah satu bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Saya sebagai Panglima Satbel Pers DPP PWDPI mengutuk dan mengecam keras setiap tindakan yang merendahkan, menghina, mengintimidasi ataupun menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Kalau benar tindakan tersebut terjadi, tentu sangat disayangkan dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat,” tegas Dedi.

Menurut Dedi, jabatan sebagai pejabat pemerintahan bukanlah alasan untuk bersikap arogan terhadap wartawan. Pejabat publik justru harus siap dikritik, dikonfirmasi, dan dimintai penjelasan sepanjang dilakukan sesuai koridor jurnalistik dan ketentuan hukum.

“Jabatan itu amanah, bukan kekuasaan untuk bertindak semaunya. Wartawan bukan bawahan pejabat. Wartawan menjalankan tugas profesinya untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, tidak boleh ada sikap seolah-olah seorang pejabat berada di atas hukum atau kebal terhadap kritik,” katanya.

Dedi mengingatkan bahwa kemerdekaan pers memiliki landasan konstitusional dan hukum yang jelas. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Ia juga menyoroti Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang mengatur mengenai tindakan secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

“Yang perlu dipahami, wartawan bekerja berdasarkan aturan. Begitu juga pejabat. Kalau ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, dan penyelesaian melalui mekanisme yang tersedia. Bukan dengan penghinaan, intimidasi, arogansi ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Dedi.

Ia menegaskan, penerapan ketentuan hukum harus berdasarkan fakta, bukti, dan proses yang objektif. Karena itu, Dedi meminta pihak terkait melakukan klarifikasi serta pemeriksaan secara profesional terhadap dugaan peristiwa tersebut.

Dedi juga meminta Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak menutup mata apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.

“Kalau terbukti melakukan pelanggaran, jangan dilindungi hanya karena dia pejabat. Proses sesuai aturan. Jangan sampai perilaku satu oknum merusak citra seluruh aparatur pemerintahan yang selama ini bekerja dengan baik,” tegasnya.

Menurut Dedi, Satbel Pers DPP PWDPI tidak mencari konflik maupun benturan fisik. Namun, pihaknya akan tetap bersuara apabila terdapat wartawan yang diduga mengalami intimidasi, penghinaan, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan yang menghambat tugas jurnalistik.

“Kami tidak mencari keributan. Kami tidak ingin benturan fisik. Tetapi kami juga tidak akan mundur ketika marwah profesi wartawan diinjak-injak. Kalau ada persoalan, mari kita selesaikan secara terbuka, profesional dan berdasarkan hukum. Kalau merasa benar, buktikan dengan data dan proses hukum, bukan dengan arogansi,” katanya.

Dedi juga mengajak pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan wartawan untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum, klarifikasi, hak jawab, serta adu data dan argumentasi secara terbuka.

“Kalau merasa hebat, mari kita buktikan melalui hukum dan fakta. Hadirkan pihak yang berkompeten untuk menyelesaikan persoalan secara terbuka. Jangan menggunakan gaya premanisme. Negara kita negara hukum,” ujar Dedi.

Ia sekaligus mengajak seluruh wartawan dan insan pers untuk tetap bersatu menjaga marwah profesi dengan menjalankan tugas secara profesional, berimbang, akurat, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

“Kepada seluruh rekan-rekan wartawan, jangan takut menjalankan tugas. Tetapi jangan pula keluar dari koridor etika dan hukum. Kita jaga profesionalitas, kita jaga nama baik profesi, dan kita jadikan hukum sebagai panglima tertinggi. Tidak boleh ada siapa pun yang merasa kebal hukum,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bekasi, Donny Sirait, maupun pihak terkait lainnya mengenai dugaan tindakan yang menjadi sorotan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, maupun informasi pembanding sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

Dari Redaksi:
Pemberitaan ini memuat pernyataan dan sikap Dedi Supiandi terkait dugaan peristiwa yang disebutkan. Redaksi tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan akan melakukan pembaruan apabila terdapat klarifikasi atau keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *