Menu
mediakoran.com

Utamakan Mediasi Buka Ruang Dialog, Sengketa Tanah Jangan Langsung ke Pengadilan

  • Share

MeKo || TANA TORAJA

Sengketa tanah bisa memanas ketika masing-masing pihak mempertahankan klaim tanpa membuka ruang dialog.

Namun, masyarakat sebenarnya memiliki pilihan penyelesaian melalui mediasi sebelum persoalan berkembang menjadi konflik berkepanjangan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja kembali menggunakan mekanisme tersebut untuk menangani sanggahan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Lembang Ke’pe’ Tinoring, Kecamatan Mengkendek.

Kantor Pertanahan mempertemukan pihak-pihak terkait dalam rapat mediasi untuk membahas persoalan secara terbuka dan mencari solusi melalui musyawarah.

Ketua Ajudikasi PTSL Yanri Pata La’lang, A.Ptnh., M.H., memimpin proses tersebut bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Ilyas, S.H., serta Wakil Ketua Yuridis Muh. Fadli Munsir, S.H., M.H.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja Mariana Derlan Masia Harahap, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu langsung membawa setiap persoalan tanah ke ranah konflik terbuka.

Menurutnya, mediasi dapat menjadi langkah awal untuk mempertemukan kepentingan para pihak dan mengurai persoalan berdasarkan fakta, dokumen, serta riwayat penguasaan tanah.

“Mediasi memberikan ruang kepada setiap pihak untuk menyampaikan persoalan, bukti, dan kepentingannya. Kami kemudian membantu membuka ruang dialog agar para pihak dapat mencari jalan keluar,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memahami satu hal penting: mediasi bukan forum untuk menentukan siapa yang paling kuat, tetapi ruang untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima para pihak.

Karena itu, masyarakat perlu datang dengan membawa dokumen yang berkaitan dengan tanah, termasuk bukti kepemilikan, riwayat penguasaan, dokumen transaksi, maupun data batas apabila tersedia.

Mariana juga mengingatkan masyarakat agar tidak mengandalkan cerita lisan semata ketika menghadapi persoalan pertanahan.

“Riwayat tanah dan dokumen pendukung sangat penting. Masyarakat perlu menyampaikan informasi secara jujur dan lengkap agar persoalan dapat dipahami dari berbagai sisi,” katanya.

Proses mediasi juga membutuhkan sikap terbuka dari semua pihak karena penyelesaian tidak akan berjalan apabila masing-masing pihak hanya mempertahankan kepentingannya sendiri.

Kantor Pertanahan bertugas memfasilitasi komunikasi dan membantu para pihak memahami persoalan pertanahan sesuai kewenangan yang dimiliki.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa mediasi berbeda dengan persidangan karena mediator tidak menggantikan kewenangan pengadilan untuk menjatuhkan putusan.

Mediasi justru memberikan kesempatan kepada para pihak untuk membangun kesepakatan secara musyawarah ketika kondisi sengketa masih memungkinkan penyelesaian bersama.

Dalam perkara sanggahan PTSL Lembang Ke’pe’ Tinoring, Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja berharap proses tersebut dapat menghasilkan penyelesaian konstruktif.

Penyelesaian melalui dialog juga dapat mendukung kelancaran program PTSL Tahun Anggaran 2026 sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tana Toraja mengajak masyarakat tidak menjadikan persoalan tanah sebagai pemicu konflik sosial.

Ia mendorong masyarakat mengutamakan komunikasi, mengumpulkan bukti, memahami status tanah, dan menggunakan jalur penyelesaian yang tersedia ketika menghadapi persoalan.

Pesan pentingnya sederhana: sebelum sengketa tanah semakin panas, buka ruang dialog. Mediasi bisa menjadi jalan untuk mencari solusi tanpa memperbesar konflik.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *