Menu
mediakoran.com

Sat Narkoba Polres Cimahi Grebeg Pabrik Sinte Jaringan Antar Pulau

  • Share

MeKo | BANDUNG BARAT – Sebuah rumah di komplek Pangauban Silih Asih, Blok L9D RT 03/RW 14, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB) digerebek anggota Satresnarkoba Polres Cimahi.

Rumah itu digerebek karena dijadikan sebagai home industri tembakau sintetis yang dijalankan oleh dua pemuda, yakni RMF (30) dan IS (31). Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis sebanyak 200 kilogram.

Tersangka RMF merupakan mahasiswa yang berdomisili di kawasan Leuwigajah, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Sementara IS berprofesi sebagai pedagang dan tinggal di Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung.

“Betul, di dalam rumah itu didapati dua tersangka RMF dan IS yang memproduksi tembakau sintetis dengan berat bruto 200 kilogram, sementara berat bersihnya 150,848 kilogram,” kata Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi, saat ditemui di lokasi penggerebekan, Selasa (8/9/2026).

RMF dan IS memproduksi tembakau sintetis itu berdasarkan perintah NM, melalui pesan di akun instagram. Kedua tersangka mengaku mempelajari cara meracik tembakau sintetis secara otodidak melalui tayangan di YouTube.

“Kedua tersangka memproduksi tembakau sintetis atas perintah seseorang dengan akun Instagram berinisial NM. Akun tersebut menyuruh kedua tersangka untuk meracik dan memproduksi tembakau sintetis lalu akan diedarkan dalam paket-paket siap edar,” kata Faruk.

Hasil penyelidikan sementara, tembakau sintetis itu rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Indonesia, di antaranya Bali, Makassar, dan Surabaya. Dari home industri itu, polisi mengamankan barang bukti lain berupa cairan kimia, alat komunikasi, timbangan digital, serta peralatan yang digunakan untuk proses pengemasan.

“Jadi paket-paket siap edar ini sudah ditakar sesuai arahan dari pelaku NM. Mereka akan mengedarkan barang itu ke Bali, Makassar, lalu Surabaya,” kata Faruk.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cimahi, Iptu Reyhan Kusuma mengatakan penggerebekan rumah itu berlangsung dramatis. Sebab pelaku sempat menutupi aktivitasnya dengan tidak membuka pintu saat didatangi.

“Jadi kami sampai mendobrak pintu ini karena pelaku di dalam tidak merespon petugas. Setelah masuk, kami amankan pelaku dan barang bukti tembakau sintetisnya. Kalau melihat barang buktinya, ini kategori bandar besar,” kata Reyhan.

Reyhan mengatakan para tersangka menjalankan bisnis haram ini selama setahun belakangan. Mereka berpindah-pindah tempat kontrakan agar bisnis itu tidak dicurigai dan terendus petugas.

“Baru satu bulan di daerah sini, saat kami amankan mereka sedang meracik tembakau sintetis ini. Kalau dirupiahkan, sekitar Rp15 miliar,” kata Reyhan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.**

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *