Menu
mediakoran.com

Wali Kota Jakpus Pimpin Deklarasi Perang terhadap Tramadol Ilegal, Seluruh Elemen Tanah Abang Bergerak Bersama

  • Share

MeKo || JAKARTA

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), TNI, Polri, serta berbagai organisasi kemasyarakatan mendeklarasikan perang terhadap peredaran Tramadol ilegal di Kecamatan Tanah Abang, Jumat (7/8/2026).

Deklarasi tersebut menjadi penegasan komitmen bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang beredar secara ilegal.

Kegiatan itu dipimpin langsung oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat dan dihadiri unsur Forkopimda Jakarta Pusat, Wakapolres Metro Jakarta Pusat mewakili Kapolres, Danramil Jakarta Pusat mewakili Dandim, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, Kapolsek Tanah Abang, Danramil Tanah Abang, seluruh camat dan lurah se-Kecamatan Tanah Abang, serta sejumlah organisasi masyarakat, di antaranya IKBT, FORKABI, FPI, Ansor, Banser, Bang Japar, Karang Taruna, Betawi Fisabilillah, Sikumbang, FKDM, dan elemen masyarakat lainnya.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa pemberantasan Tramadol ilegal harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan seluruh unsur pemerintah, aparat keamanan, hingga masyarakat.

“Hari ini kita menyatakan komitmen bersama untuk membersihkan Tanah Abang dari peredaran Tramadol ilegal. Jangan biarkan obat keras ini merusak masa depan anak-anak dan generasi penerus bangsa. Kita ingin menciptakan lingkungan yang aman agar lahir generasi emas Indonesia,” ujarnya.

Arifin menekankan bahwa deklarasi tersebut bukan sekadar agenda simbolis, melainkan titik awal penguatan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

Menurutnya, kesamaan visi dan langkah seluruh elemen masyarakat sangat penting untuk menutup ruang gerak para pengedar. Dengan keterlibatan aktif warga, upaya pencegahan dan penindakan diyakini akan semakin efektif.

Wali Kota juga mengajak seluruh organisasi masyarakat dan warga Tanah Abang untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran Tramadol ilegal maupun obat keras lainnya di lingkungan masing-masing.

Arifin mengingatkan bahwa Tramadol merupakan obat keras yang penggunaannya hanya diperbolehkan berdasarkan resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan ketergantungan, gangguan kesehatan, hingga berdampak serius terhadap masa depan generasi muda.

Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama TNI, Polri, dan seluruh komponen masyarakat bersepakat memperkuat sinergi dalam memberantas jaringan pengedar obat keras ilegal, sekaligus mewujudkan Tanah Abang sebagai wilayah yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran Tramadol maupun obat-obatan terlarang lainnya.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *