MeKo || Sumedang
Majelis Adat Sumedanglarang (MASL) bersama Yayasan Pangeran Sumedanglarang dan Rukun Wargi Sumedang serta delegasi 16 organisasi lainnya mengambil langkah tegas dengan melakukan aksi keluar dari ruangan atau walkout saat menghadiri undangan audiensi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumedang, Rabu (29/7) sore. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes keras dan keberatan atas ketidakhadiran Bupati Sumedang secara langsung untuk menemui pemangku adat dan masyarakat adat.
Audiensi yang dijadwalkan pukul 15.30 WIB tersebut sedianya membahas penyelarasan kebijakan proyek industri panas bumi atau geothermal di Gunung Tampomas, perlindungan cagar budaya, ancaman kawasan resapan air, serta transparansi 13 dokumen proyek yang selama ini dinilai ditutup-tutupi oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Ketua Umum Majelis Adat Sumedanglarang, Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H., menyatakan bahwa urusan hajat hidup rakyat banyak, kelestarian alam Tampomas, dan marwah leluhur adalah urusan kebijakan strategis daerah. Oleh karena itu, keputusan hukum mutlak hanya berada di tangan Bupati selaku kepala daerah, bukan di tingkat administrasi Sekretaris Daerah.
“Kami hadir hari ini dengan iktikad baik pemenuhan hukum. Namun, surat permohonan kami ditujukan khusus kepada Bupati selaku pemegang mandat eksekutif tertinggi. Sekda tidak memiliki kewenangan diskresi untuk membatalkan atau menunda kebijakan lelang investasi geothermal.
Menghadapi Sekda hanya akan menjebak kami dalam ruang basa-basi birokrasi yang mengulur waktu,” tegas Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H. di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kabupaten Sumedang seusai aksi walkout.
Sebelum meninggalkan ruangan rapat, delegasi MASL menyerahkan secara formal dokumen “Nota Keberatan Resmi” kepada Sekda Sumedang, Dr. Hj. Tuti Ruswati, http://S.Sos., http://M.Si., yang memimpin forum. MASL juga mendesak agar sikap penolakan melanjutkan pembahasan ini dicatat secara otentik dalam Berita Acara Rapat Pemkab Sumedang.
Langkah walkout ini dinilai MASL semakin memperkuat bukti bahwa Bupati Sumedang terus melakukan penundaan berlarut atau undue delay dan mengabaikan aspirasi rakyat. Sikap abai ini menjadi amunisi tambahan yang sangat kuat bagi MASL dalam mengawal laporan dugaan maladministrasi Pemkab Sumedang yang saat ini tengah diperiksa secara substantif oleh Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat dengan Nomor Laporan 0167/LM/VII/2026/BDG.
Majelis Adat Sumedanglarang menegaskan tidak akan membuka ruang negosiasi materi substansi apa pun sampai Bupati Sumedang duduk langsung menghadapi masyarakat adat dan membuka seluruh dokumen proyek Geothermal Tampomas secara transparan demi keselamatan lingkungan dan situs leluhur Sumedanglarang.
Susane Febriyati Suryakartalegawa, S.H.
Ketua Majelis Adat Sumedanglarang











