Oleh: Edi Sutiyo,SH ( Praktisi Hukum)
MeKo | Bandun, Perkara pencemaran nama baik seringkali terjadi, terutama dengan perkembangan dunia digital saat ini, karena jari jemari kadangkala tidak bisa di tahan, untuk melakukan sesuatu tindakan yang bisa menjatuhkan nama baik siapapun.
Akan tetapi perlu di pahami pencemaran nama baik, ini adalah delik aduan dan bersifat personal dimana harus orang atau pribadi yang bersangkutan yang harus melapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Terlebih saat ini telah terbit putusan Mahkamah Konstitusi atas delik aduan pencermaran nama baik, Pencemaran nama baik tidak bisa dikaitkan dengan instansi pemerintah. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024, delik penyerangan kehormatan atau pencemaran nama baik (termasuk dalam UU ITE) hanya berlaku untuk individu atau perseorangan. Lembaga pemerintah, institusi, atau korporasi dikecualikan dan tidak dapat membuat laporan hukum terkait pencemaran nama baik.
Hanya untuk Individu atau korban yang berhak membuat laporan pencemaran nama baik hanyalah orang perseorangan. Instansi, profesi, dan jabatan tidak sebagai “orang lain” dalam pasal penyerangan kehormatan.
Hak Pejabat sebagai Pribadi, Meskipun lembaga negara tidak bisa dituntut atau melapor atas pencemaran nama baik, individu yang bekerja di pemerintahan (seperti pejabat atau pegawai) tetap memiliki hak hukum atas nama baiknya jika mereka difitnah secara pribadi
Putusan ini dikeluarkan untuk menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi masyarakat agar tidak mudah dikriminalisasi saat menyampaikan kritik.***











