MeKo || Jakarta
Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan pengacara Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Langkah hukum tersebut tetap ditempuh meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui akun Instagram pribadinya.
Laporan itu didaftarkan pada Senin (20/7/2026) dengan nomor LP/B/5291/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan diajukan oleh Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu.
Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, mengatakan pelaporan dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap kehormatan dan martabat profesi wartawan.
“Kami berharap laporan ini dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ini bukan semata-mata persoalan individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan,” ujar Edison kepada wartawan usai membuat laporan di Polda Metro Jaya.
Menurut Edison, proses pelaporan berlangsung sekitar dua jam karena pihaknya lebih dahulu berkonsultasi dengan penyidik mengenai konstruksi hukum yang dinilai paling tepat.
Dalam laporannya, PWI mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP mengenai penghinaan terhadap golongan tertentu yang memiliki ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain laporan polisi, PWI turut menyerahkan rekaman video konferensi pers sebagai barang bukti. Video tersebut memperlihatkan momen ketika Hotman Paris melontarkan ucapan yang dinilai merendahkan wartawan.
Kontroversi bermula saat Hotman Paris mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dalam konferensi pers di lingkungan Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Ketika seorang wartawan menanyakan apakah Febrie merasa dikriminalisasi dalam perkara yang sedang dihadapinya, Hotman tidak langsung memberikan jawaban. Sebaliknya, ia melontarkan pertanyaan bernada tinggi.
“Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?” ucap Hotman kepada wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Hotman juga beberapa kali mempertanyakan pemahaman hukum wartawan yang mengajukan pertanyaan mengenai dugaan adanya agenda tertentu di balik penanganan perkara kliennya.
Pernyataan tersebut kemudian menuai kritik luas dari kalangan organisasi pers, tokoh media, hingga Dewan Pers karena dianggap tidak mencerminkan etika komunikasi terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menyayangkan sikap Hotman Paris. Menurutnya, perbedaan pandangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan santun.
Komaruddin menegaskan wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi serta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kritik serupa juga disampaikan Forum Pemimpin Redaksi (Forum Pemred). Organisasi tersebut menilai ucapan Hotman tidak profesional dan berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Forum Pemred mengingatkan bahwa wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi melalui pertanyaan kepada narasumber, sedangkan narasumber berhak menolak menjawab tanpa harus menyampaikan ucapan yang bersifat intimidatif.
Sementara itu, Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) turut mengecam pernyataan tersebut. Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, menilai kalimat yang dilontarkan Hotman bukan merupakan kritik, melainkan penghinaan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Setelah menuai kritik dari berbagai pihak, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui video di akun Instagram pribadinya pada Senin (20/7/2026).
Dalam video tersebut, Hotman mengakui ucapannya tidak tepat dan menyampaikan penyesalan kepada wartawan serta organisasi profesi wartawan di Indonesia.
“Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers yang mengatakan ‘lu punya otak enggak sih?’,” ujar Hotman.
Ia menjelaskan emosinya terpancing karena merasa menerima pertanyaan yang sama secara berulang mengenai dugaan adanya agenda tersembunyi dalam perkara Febrie Adriansyah, padahal menurutnya hal tersebut bukan menjadi kewenangannya untuk dijelaskan.
Meski demikian, Edison Siahaan menegaskan permintaan maaf tersebut tidak secara otomatis menghapus dugaan tindak pidana.
“Kami menerima permintaan maaf itu. Namun, permintaan maaf tidak serta-merta menyelesaikan dugaan tindak pidana yang telah terjadi,” katanya.
Menurut Edison, hingga laporan dibuat, Hotman juga belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada wartawan yang hadir dalam konferensi pers tersebut.
Kendati demikian, PWI tetap membuka peluang penyelesaian secara damai apabila Hotman bersedia bertemu langsung dengan perwakilan wartawan dan menyampaikan permintaan maaf secara tulus.
PWI menegaskan langkah hukum ini bukan bertujuan mengkriminalisasi profesi advokat ataupun mencampuri substansi perkara hukum yang sedang ditangani Hotman Paris.
Pelaporan dilakukan semata-mata sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan profesi wartawan agar setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal.
Sikap tersebut sejalan dengan pernyataan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, yang sebelumnya menegaskan bahwa wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan mendapat perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Pers.
Menurutnya, setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut penghormatan terhadap kebebasan pers, etika komunikasi di ruang publik, serta hubungan profesional antara narasumber dan insan pers dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat pentingnya menjaga etika, profesionalisme, dan sikap saling menghormati dalam penyampaian informasi kepada masyarakat.











