MeKo || BANDUNG UTARA, (02/07/2026)
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bandung Utara melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama PT Muawanah Al Masoem terkait pemanfaatan sumber air yang berada di wilayah Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Ujungberung, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Manglayang Barat. Penandatanganan dilaksanakan di Kantor Perhutani KPH Bandung Utara, Kamis (02/07).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Administratur Perum Perhutani KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, beserta jajaran dan Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, beserta jajaran.
Administratur KPH Bandung Utara, Deden Yogi Nugraha, menyampaikan bahwa kerja sama tersebut diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan Perum Perhutani serta memperkuat kemitraan yang telah terjalin.
“PT Muawanah Al Masoem merupakan mitra yang telah profesional dalam pengelolaan sumber air dan memiliki kontribusi terhadap pemerintah maupun secara bisnis dalam memproduksi air kemasan. Kerja sama ini dilaksanakan untuk jangka waktu dua tahun dan dapat diperpanjang setelah dilakukan monitoring dan evaluasi,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur PT Muawanah Al Masoem, Evan Agustianto, mengucapkan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan sehingga proses penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama dapat terlaksana.Å
“Alhamdulillah, setelah melalui berbagai proses, penandatanganan PKS ini dapat terlaksana. Kami mengucapkan terima kasih atas kesempatan yang diberikan. Perhutani dan tim kami telah sepakat untuk terus berkolaborasi, berkembang, serta memperpanjang kerja sama ini. Kami juga memberdayakan masyarakat melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) wilayah Ujungberung yang berada di Desa Cibiru Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, sehingga kontribusi yang diberikan tidak hanya dalam bentuk pendapatan, tetapi juga manfaat sosial bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap kegiatan perlu didukung kepastian hukum agar pelaksanaannya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dalam perjanjian tersebut telah diatur secara jelas mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang harus dipatuhi dan dilaksanakan sehingga kerja sama ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.
(*)











