Menu
mediakoran.com

Sedulur Nusantara Dukung Penegakan Hukum Kasus Roy Suryo dan dr. Tifa, Minta Publik Hormati Proses Peradilan

  • Share

MeKo || Jakarta

Relawan Sedulur Nusantara pendukung Prabowo–Gibran menyampaikan pernyataan sikap terkait proses hukum yang tengah berjalan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa. Organisasi tersebut menegaskan dukungannya terhadap penegakan supremasi hukum sekaligus mengajak masyarakat menghormati proses peradilan yang sedang berlangsung.

Ketua Umum Sedulur Nusantara, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara merupakan bagian dari mekanisme negara hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Dalam pernyataan sikapnya, Sedulur Nusantara juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran penyidik Polda Metro Jaya, Kejaksaan, serta seluruh aparat penegak hukum yang dinilai telah bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Menurut mereka, proses penanganan perkara yang dimulai dari laporan masyarakat hingga pelimpahan perkara menunjukkan bahwa penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan atas dasar tekanan opini publik maupun kepentingan politik.

Sedulur Nusantara berpandangan bahwa perkara tersebut memiliki makna yang lebih luas dari sekadar menyangkut Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Organisasi ini menilai kasus tersebut dapat menjadi pembelajaran penting bagi kehidupan demokrasi di Indonesia, terutama mengenai batas antara kebebasan menyampaikan pendapat dengan tindakan yang berpotensi melanggar hukum.

Mereka menegaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun, kebebasan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebarkan tuduhan, fitnah, informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maupun serangan terhadap kehormatan seseorang tanpa bukti dan dasar hukum yang sah.

Selain itu, Sedulur Nusantara menilai apabila nantinya perkara tersebut telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka putusan tersebut berpotensi menjadi salah satu yurisprudensi penting dalam sistem hukum Indonesia. Yurisprudensi tersebut dinilai dapat memberikan batas yang lebih jelas mengenai perbedaan antara kritik yang dilindungi hukum dengan penyebaran informasi yang tidak benar atau tindakan yang mencemarkan nama baik seseorang.

Organisasi tersebut juga menekankan bahwa perkara ini bukan hanya berkaitan dengan sosok Presiden ke-7 Joko Widodo sebagai individu, tetapi menjadi pelajaran hukum bagi seluruh bangsa agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi terhadap Presiden Republik Indonesia siapa pun di masa mendatang maupun terhadap warga negara lainnya.

Dalam kesempatan yang sama, Sedulur Nusantara turut memberikan penghargaan kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai konsisten menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum dengan memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja sesuai kewenangannya. Mereka menilai kondisi tersebut mencerminkan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh keadilan dan perlindungan hukum.

Sedulur Nusantara juga menyebut bahwa proses hukum yang sedang berjalan menunjukkan tetap terjalinnya hubungan yang harmonis antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Joko Widodo dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, serta menghormati proses penegakan hukum.

Menutup pernyataannya, Sedulur Nusantara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun narasi yang dapat memengaruhi jalannya proses peradilan.

“Penegakan hukum yang adil bukanlah kemenangan satu kelompok atas kelompok lainnya, melainkan kemenangan negara hukum dan demokrasi Indonesia. Karena itu, proses penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh siapa pun,” demikian pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Sedulur Nusantara, Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si, di Jakarta, 19 Juni 2026.

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *