MeKo || BOGOR
Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor, menindaklanjuti terkait dugaan kasus pencabulan terhadap anak yang menimpa para korban AB(15), FZ (13), RZ (7), oleh terduga pelaku RB (75), di Gunung Putri, beberapa waktu lalu.
Melalui Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, S.Ag., MM yang ditemui disela-sela aktivitasnya di kantor KPAD Kabupaten Bogor, Jalan K.S. Tubun, Bogor Utara, Rabu (24/6/2026), < menyampaikan kecaman keras terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Dengan adanya beberapa kejadian kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor, KPAD Kabupaten Bogor sangat mengecam keras tindakan tersebut. Hal ini sangat bertentangan dengan apa yang dimandatkan dalam undang-undang perlindungan anak, dan pelakunya harus secepatnya ditangkap”, tegas Waspada.
Namun demikian, terkait kasus yang di maksud, dirinya mengakui bahwa hingga saat ini, KPAD Kabupaten Bogor belum menerima pelaporan baik yang diajukan para orang tua korban, atau melalui Lembaga Bantuan Hukumnya (LBH)
Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada, S.Ag., MM
“Sampai saat ini kami belum menerima pelaporan dari para orangtua korban atau pun LBH nya, saya berharap agar para orangtua korban kekerasan seksual yang di Gunung Putri, untuk segera melakukan pelaporan”, imbuhnya.
Waspada mengingatkan bahwa ini dilakukan, sebagai tahap lanjutan KPAD Kabupaten Bogor untuk memberikan rekomendasi dan melakukan assessment (penilaian) terhadap para korban, dengan melakukan tahapan psikologi melalui DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Kabupaten Bogor), juga untuk melakukan pengawasan terhadap pihak kepolisian dalam hal ini, melalui Satuan Perlindungan Perempuan dan Anak, dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Sat PPA dan TPPO) Polres Bogor sebagai mitra KPAD. Sedangkan untuk advokasi hukum, ia menuturkan bahwa itu tugas dari LBH yang ditunjuk atau dikuasakan para orang tua korban.
KPAD Kabupaten Bogor juga prihatin atas banyaknya kejadian Tindak kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bogor. “Tentunya ini tidak sesuai dengan visi Bupati Bogor dimana perlindungan terhadap anak ini adalah salah satu program unggulan beliau (Bupati Bogor -red). Maka dari itu kami dari KPAD akan berupaya untuk selalu siap dalam mendukung pemerintah Kabupaten Bogor, untuk mewujudkan Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten yang layak anak. Salah satunya dengan mengedukasi masyarakat agar berani speak up, jangan sampai viral dulu baru melakukan pelaporan”, tandas Waspada
Waspada berharap melalui Program yang dimiliki oleh KPAD seperti ProgramTerpadu Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat (PTPABM), KPAD Kabupaten Bogor bisa mengedukasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan kepada anak.
Mengakhiri wawancaranya, ia pun menghimbau kepada para orang tua yang menjadi korban kekerasan seksual terhadap anak agar segera melakukan asessment, untuk mengurangi dampak psikologisnya. Karena kalau tidak segera melakukan assesment, dikhawatirkan korban suatu saat nanti akan menjadi pelaku. Untuk itu KPAD siap merekomendasikan kepada DP3AP2KB untuk memperolehnya. “Biasanya assesment terhadap korban kekerasan seksual itu lima kali pertemuan dengan psikolog,” ungkap Waspada.
Selanjutnya untuk keluarga korban, tentunya harus menjaga dan mengawasi anak, utamanya dalam konteks psikologis agar si anak itu tetap semangat. Kerahasiaannya bahwa si anak pernah menjadi korban harus tetap kita jaga supaya harga dirinya tetap terbangun, tetap ceria bermain dengan teman sebayanya.
“Dengan demikian, para orang tua harus tetap menjaga dan memastikan agar anak-anak tetap terlindungi dan terpelihara. Karena selama ini berdasarkan hasil survei, selalu pelaku adalah orang terdekat, dan bahayanya ini bisa menular,” tutur Waspada.
Selain itu, himbauan untuk masyarakat, agar lebih berani speak up atau melapor, bicara jika terjadi kekerasan pada anak dalam bentuk apapun, apalagi kekerasan seksual. “Bagi masyarakat yang mengetahui dan dia tidak berani speak up atau melakukan pelaporan makan secara tidak langsung masyarakat tersebut sudah abai dan melakukan pelanggaran undang-undang. Karena dalam mandat undang-undang tersebut termasuk negara, pemerintah daerah, dan masyarakat wajib memberikan perlindungan,” urai Waspada
“Apa yang menjadi masa depan anak-anak, harus kita prioritaskan, kepentingan terbaik untuk anak harus kita utamakan, demi masa depan bangsa dan negara,” pungkasnya.











