Menu
mediakoran.com

KEHADIRAN PARTAI KRISTEN DALAM KANCAH POLITIK NASIONAL

  • Share

MeKo || Bogor 

Indonesia hari ini sedang mengalami perubahan besar dalam wajah politiknya. Demokrasi terus berjalan, tetapi rakyat mulai bertanya: apakah politik masih benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat kecil?

Di layar televisi dan media sosial, masyarakat setiap hari disuguhi pertarungan politik yang keras. Saling serang antarkelompok semakin terbuka. Isu agama dan identitas sering dimainkan demi kepentingan elektoral. Sementara di sisi lain, rakyat kecil tetap bergumul dengan harga kebutuhan pokok yang naik, lapangan pekerjaan yang sulit, pendidikan yang mahal, dan hukum yang sering terasa tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.

Di tengah kondisi itulah, kehadiran partai Kristen dalam kancah politik nasional menjadi penting untuk dipahami secara lebih dewasa dan bijaksana.

Partai Kristen tidak boleh hadir hanya sebagai simbol agama dalam politik. Jika hanya menjadi simbol, maka partai tersebut akan kehilangan arah perjuangannya. Kehadiran partai Kristen harus menjadi suara moral di tengah krisis kepercayaan rakyat terhadap dunia politik Indonesia hari ini.

Karena sesungguhnya, politik bukan hanya soal perebutan kursi kekuasaan, tetapi tentang bagaimana negara hadir menjaga martabat manusia dan memperjuangkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.

Indonesia sejak awal didirikan bukan untuk kepentingan satu golongan tertentu. Dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.” Artinya, seluruh warga negara, baik mayoritas maupun minoritas, memiliki hak yang sama untuk ikut menentukan arah masa depan bangsa.

Konstitusi Indonesia juga menjamin hak tersebut. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Pasal 28E menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Sedangkan Pasal 29 ayat (2) menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.

Artinya, kehadiran partai Kristen dalam demokrasi Indonesia merupakan hak konstitusional yang sah dan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat.

Namun perjuangan partai Kristen tidak boleh jatuh dalam jebakan politik identitas yang sempit. Indonesia terlalu besar untuk dibangun dengan fanatisme golongan dan politik kebencian.

Partai Kristen harus hadir membawa politik yang lebih beradab, lebih manusiawi, dan lebih berpihak kepada rakyat kecil.

Politik yang tidak menjual agama demi kekuasaan.
Politik yang tidak membangun ketakutan terhadap kelompok lain.
Politik yang tidak sibuk mempertontonkan pencitraan dan drama kekuasaan.

Tetapi politik yang membawa kejujuran di tengah maraknya korupsi.
Politik yang membela rakyat kecil di tengah ketimpangan sosial.
Politik yang menjaga toleransi di tengah meningkatnya polarisasi masyarakat.
Dan politik yang berani memperjuangkan keadilan tanpa takut kehilangan jabatan.

Kaum minoritas di Indonesia bukan hanya umat Kristen dan Katolik semata. Mereka juga mencakup masyarakat adat seperti Dayak, Baduy, Dani, Mentawai, dan masyarakat adat Papua yang sering menghadapi persoalan hak tanah ulayat dan pembangunan. Mereka juga kelompok disabilitas yang masih kesulitan memperoleh akses setara, penghayat kepercayaan yang masih menghadapi stigma sosial, hingga masyarakat kecil di pedalaman yang jauh dari perhatian pembangunan nasional.

Mereka adalah bagian sah dari Indonesia. Mereka bekerja, menjaga budaya Nusantara, mengibarkan Merah Putih yang sama, bahkan ikut menjaga persatuan bangsa. Tetapi tidak semua memiliki ruang yang sama dalam kehidupan politik dan ekonomi nasional.

Dalam kondisi politik Indonesia hari ini, suara rakyat kecil sering kalah oleh kekuatan modal dan oligarki. Politik menjadi semakin mahal dan elitis. Rakyat hanya dicari saat pemilu tiba, tetapi dilupakan setelah kekuasaan diraih.

Padahal leluhur bangsa Indonesia telah mengajarkan nilai politik yang jauh lebih luhur.

Dalam budaya Jawa dikenal falsafah “Sepi ing pamrih, rame ing gawe” — bekerja tanpa haus pujian dan kepentingan pribadi. Dalam budaya Bugis dikenal nilai “Sipakatau” yang berarti saling memanusiakan manusia. Sedangkan masyarakat Minahasa memiliki filosofi “Si Tou Timou Tumou Tou” — manusia hidup untuk memanusiakan manusia lain.

Nilai-nilai budaya Nusantara itu mengingatkan bahwa politik sejatinya adalah jalan pengabdian kepada rakyat, bukan alat memperkaya diri dan kelompok.

Karena itu, partai Kristen harus mampu menjadi rumah perjuangan kebangsaan yang terbuka. Rumah bagi masyarakat kecil yang lelah melihat politik penuh kebohongan. Rumah bagi kaum muda yang merindukan politik bersih. Rumah bagi mereka yang ingin Indonesia tetap berdiri di atas semangat Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.

Kaum muda Kristen juga harus mulai sadar bahwa masa depan bangsa tidak bisa hanya diserahkan kepada elit lama. Generasi muda perlu masuk ke dunia politik dengan integritas, karakter, dan keberanian moral.

Sebab jika politik terus ditinggalkan oleh orang-orang baik, maka ruang kekuasaan akan semakin dikuasai oleh mereka yang hanya mengejar kepentingan pribadi.

Pada akhirnya, kehadiran partai Kristen dalam kancah politik nasional bukanlah ancaman bagi persatuan Indonesia. Justru sebaliknya, ia dapat menjadi bagian penting dalam menjaga demokrasi Indonesia tetap sehat, manusiawi, dan memiliki hati nurani.

Karena bangsa yang besar bukanlah bangsa yang membungkam suara kelompok kecil, melainkan bangsa yang mampu memberi ruang bagi seluruh anak bangsa untuk berdiri sejajar dalam keadilan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dan ketika politik kembali dipakai untuk melayani rakyat, bukan melayani keserakahan, saat itulah Indonesia sedang menjaga masa depannya sebagai bangsa yang besar dan bermartabat.

Penulis:
Kefas Hervin Devananda (Romo Kefas)
Jurnalis Pewarna Indonesia dan Penggiat Budaya

  • Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *