MeKo|| Bangka Belitung
Polemik perambahan dan pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung (HL) kembali mencuat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kali ini, sorotan publik tertuju pada dugaan pengrusakan hutan lindung di Desa Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar ±25 hektar kawasan hutan lindung di titik koordinat Lat -2.32044º dan Long 106.220455º diduga telah dirambah dan dialihfungsikan secara ilegal.
Aktivitas tersebut disebut-sebut telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Salah satu warga berinisial RL mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi hutan di desanya.
“Bertahun-tahun hutan desa kami dijarah oleh oknum penguasa dan oligarki. Namun hingga kini seolah tak pernah tersentuh hukum,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Menurut keterangan warga, modus yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mengerahkan alat berat jenis ekskavator untuk melakukan pembersihan lahan (land clearing). Kawasan hutan lindung yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan tata air, diduga diubah menjadi perkebunan kelapa sawit tanpa izin resmi.
Perubahan fungsi lahan tersebut dinilai berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, meningkatkan risiko banjir, serta mengancam keberlangsungan ekosistem di wilayah konservasi.
RL menegaskan, perjuangan ini bukan semata persoalan hukum, melainkan demi masa depan generasi berikutnya.
“Saya merasa terpanggil sebagai bagian dari ikhtiar kami untuk memperjuangkan nasib anak cucu kami ke depan. Hutan kami habis dijual oknum tak bertanggung jawab. Mereka menjual hanya bermodalkan rintisan atau melalui bandar, dengan luasan di luar nalar,” tegasnya.
Somasi Dilayangkan
Merasa dirugikan, warga Desa Belilik melalui kuasa hukum dari DPD Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bangka Belitung memberikan kuasa kepada:
Feriyawansyah, S.H., M.H., CPCLE
Eprilio Fernandi, S.H.
Topa Supriantoro, S.H.
untuk menindaklanjuti dugaan perambahan tersebut secara resmi.
Saat dikonfirmasi, Advokat Feriyawansyah menyampaikan bahwa kliennya merupakan warga yang peduli terhadap kelestarian hutan dan ekosistem.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terduga berinisial SHJ diduga telah melakukan perambahan, menduduki, serta mengerjakan kawasan hutan lindung secara melawan hukum.
Aktivitas tersebut meliputi penebangan pohon dan penanaman kelapa sawit tanpa izin dari pihak berwenang dengan luasan kurang lebih ±25 hektar.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Menanam sawit di kawasan hutan lindung tanpa izin dapat diancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar,” tegasnya.
Tuntutan Penghentian Aktivitas
Melalui somasi yang dilayangkan, pihak kuasa hukum meminta agar:
Seluruh aktivitas perambahan dan budidaya di kawasan hutan lindung dihentikan.
Kawasan tersebut dikosongkan dari tanaman budidaya, bangunan, serta peralatan kerja.
Fungsi lahan dikembalikan seperti semula melalui reboisasi mandiri.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, termasuk Gakkum KLHK bersama institusi terkait, dapat bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam dugaan perambahan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk terduga yang disebut dalam somasi.
Warga pun berharap kasus ini menjadi perhatian serius agar hutan lindung yang tersisa di Bangka Belitung dapat diselamatkan dari praktik perusakan yang merugikan lingkungan dan generasi mendatang.
Pewarta: (AG)










