Kendaraan Ditarik Paksa, Mega Finance Tutup Mata!

Kabupaten Tangerang – Mediakoran.com

Hak konsumen dirugikan setelah kendaraannya ditarik paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector / matel ( mata elang ) yang terjadi pada hari Selasa tanggal 12 September 2023.

Kokon samar kondi, yang kendaraan nya ditarik paksa oleh debt collector yang mengaku sebagai penerima kuasa dari PT.Mega Finance cabang Jayanti sampai saat ini sangat kebingungan saat beliau hendak mengambil kembali unit kendaraan motor Honda PCX warna hitam dengan Nomor Polisi A 6509 WE miliknya tersebut.

Pasalnya, keberadaan motornya sendiri pun sampai saat ini belum di ketahui keberadaannya. Bahkan, Pihak Dari perusahaan pembiayaannya pun seolah-olah tidak perduli atau tutup mata atas apa yang di alami oleh nasabah PT.Mega Finance cabang jayanti tersebut.

sebagai aktifis LAPBAS Indonesia DPC Kabupaten Tangerang Ilham candra prima yang akrab di sapa bang keong candra mengatakan “Mega finance jangan tutup mata dengan kejadian ini yang dimana ketika saya menghadap Mega finance cabang Jayanti untuk meminta surat pengantar untuk membuka Laporan atas perampasan unit tersebut pun tidak diberikan oleh Yusuf Ubaidillah selaku BM Mega finance cabang jayanti padahal disitu sangat jelas ada bukti foto dan dan rekaman cctv saat kejadian perampasan unit,
kami akan membuat Laporan agar pihak finance dan debt collektor tersebut ditindak tegas atas perbuatannya yang sudah merampas kendaraan atas nama kokon samar kondi yang sampai dengan saat ini kendaraan tersebut belum di ketahui keberadaannya dan berharap unit tersebut bisa kembali lagi” ucapnya.

Di tempat berbeda,Yusuf Ubaidillah selaku perwakilan dari Mega finance menyampaikan bahwa “Bukti Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang ditunjukkan konsumen kepada PT. Mega Finance adalah Palsu. Form BASTK resmi milik PT. Mega Finance dapat dilihat di kantor PT. Mega Finance,” Ucapnya.

“Bahkan Nama penerima tugas dan kuasa sebagaimana tertera dalam surat tugas dan surat kuasa bukan juga merupakan karyawan atau Mitra PT. Mega Finance dan PT. Mega Finance sama sekali tidak mengenal yang bersangkutan dan tidak pernah memberikan tugas dan kuasa kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Bahkan Sampai per tanggal 22 September 2023, obyek jaminan (sepeda motor) yang ditarik oleh okunum tersebut pun tidak diterima oleh PT. Mega Finance sehingga kredit atas konsumen tersebut masih aktif.”pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *