Ketua LSM PENJARA PN, Deddy Karim, Ingatkan Sekolah SMPN Kab. Bogor Segera Kembalikan Pungutan Uang Perpisahan

Bogor – Mediakoran.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara Pembaharuan Nasional ( LSM PENJARA PN ) menerima banyak keluhan terkait pungutan uang perpisahan yang dilakukan sekolah jelang akhir tahun ajaran 2022/2023. LSM PENJARA PN mengingatkan, kepada Sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.

Ketua Lsm Penjara PN Deddy Karim Jumat, 26 Mei 2023 mengatakan, berdasarkan keterangan dari sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bogor menyebutkan pihak sekolah dalam hal ini guru/wali kelas mengundang perwakilan orang tua untuk menyampaikan besaran biaya yang dibutuhkan untuk melaksanakan perpisahan.

Jumlahnya mencapai puluhan juta dengan rincian berupa biaya dekorasi, dokumentasi, konsumsi, dan lainnya bahkan tiap murid wajib membawakan bingkisan disaat acara perpisahan . Uang perpisahan tersebut dibebankan kepada orang tua/wali siswa mencapai diatas Rp 300.000/siswa serta ditentukan batas akhir pengumpulan biayanya.

“Pungutan uang perpisahan yang dilakukan oleh satuan sekolah tingkat SMPN ini tentu berpotensi maladministrasi dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Deddy Karim

Dalam ketentuan Pasal 9 ayat (1) Permendikbud nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan sumbangan biaya pendidikan menyebutkan Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan. Kemudian dalam Pasal 181 huruf d PP Nomor 17 Tahun 2010 menyebutkan Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang: melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Deddy Karim menekankan, acara perpisahan bukan bagian dari proses belajar mengajar di sekolah. Alasan pihak sekolah untuk mengakomodir keinginan dari sejumlah orang tua/wali siswa untuk melaksanakan acara perpisahan tentu tidak dapat diterima.

“Jika orang tua/wali siswa ingin melaksanakan kegiatan, serahkan saja kepada mereka (orang tua/wali siswa), sekolah jangan memfasilitasi hal-hal yang sifatnya pungutan apalagi insiatif sekolah yang aktif melakukan pungutan untuk kegiatan perpisahan,” jelas Deddy Karim

Oleh karena itu, Deddy Karim menegaskan, kepada Sekolah untuk tidak melakukan pungutan perpisahan.

“Terhadap uang perpisahan yang sudah dipungut agar segera dikembalikan, serta sekolah tidak memfasilitasi acara perpisahan yang berkaitan dengan pungutan atau penarikan biaya,” ujar Deddy Karim.

Dalam Permasalahan ini, kami LSM PENJARA PN, akan berkoordinasi dengan APH serta Ombudsman RI agar diberikan tindakan tegas, dan menjadi pelajaran buat sekolah yang memungut uang perpisahan kepada wali murid ,tegas Deddy Karim.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *