LSM PENJARA PN Pentingnya Pembuktian Terbalik Harta Kekayaan Pejabat

CIBINONG – Mediakoran.com
Belajar dari fenomena Rafael Alun Trisambodo, publik menilai sudah saatnya UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor direvisi.

Secara khusus, perlu adanya penegasan soal pembuktian terbalik terkait kekayaan pejabat negara.

Hal ini diutarakan Endin SH.MH.CPL di ruang kerja nya jalan yasmin saat rapat Lsm Penjara PN (24/3/2023)

“Perlu didorong pembuktian terbalik harta kekayaan pejabat, ketika terbukti pelaku korupsi maka wajib di miskinkan dan di ekspos di media agar terdapat efek jera bagi pelaku korupsi ,” kata Endin SH.MH.CPL. mengatakan kepada Wartawan sabtu (25/03/2023) malam.

Katanya, dengan UU Tipikor direvisi, bisa memperkecil ruang gerak tindak pidana korupsi oleh pejabat negara.

“Selama ini, UU Tipikor terkait dugaan kekayaan pejabat tak wajar kurang mengigit. Karena itu harus dipertegas soal pembuktian terbalik harta kekayaan,” kata Endin SH.MH.CPL

Terkait itu, berkembang wacana di masyarakat agar kriminalisasi dan perampasan harta pejabat publik secara tidak wajar.

Perampasan harta tak wajar ini, sejatinya diakui dalam Konvensi PBB tentang antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.

Ketua Lsm Penjara PN Deddy Karim mengatakan senada apa yang di ucapkan Endin.SH.MH.CPL terkait Pentingnya Pembuktian Terbalik Harta Kekayaan Pejabat, karena cara ini tentu juga akan bisa digunakan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi pihak lain yang diduga telah melakukan tindak korupsi,” kata Deddy Karim

Menurut dia, langkah penerapan pembuktian terbalik itu bisa menghentikan secara baik dan cepat semua isu yang berseliweran tentang para terduga pelaku tindak pidana korupsi, sehingga stabilitas kehidupan di tengah masyarakat dapat terjaga.tutup Deddy Karim Ketua Lsm Penjara PN, Dpc Bogor Raya(Red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *